Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan menggelar rapat tertutup dengan instansi terkait guna mempercepat permasalahan lahan jalan tol seksi 5. Selain itu, Pemkot Balikpapan juga berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam rapat koordinasi tersebut, diikuti oleh Pj Sekretariat Daerah (Sekda) Balikpapan Muhaimin, Asisten I Bagian Tata Pemerintahan Sekda Balikpapan Syaiful Bahri, Kepala Bagian Kerja Sama dan Perkotaan Kota Balikpapan Arfiansyah, Kepala Kantor Wilayah (K Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim Asnaedi, Kepala BPN Balikpapan Herman Hidayat, Dandim 0905/Balikpapan Kolonel Inf Faisal Rizal.

Kepala Kanwil Provinsi Kaltim, Asnaedi mengatakan, hasil rapat koordinasi ini salah satunya akan mengambil langkah dengan mengundang kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian.

“Bagaimana caranya bisa menyelesaikan permasalahan itu. Kita akan mengundang kedua belah pihak,” ujarnya, Rabu (2/3/2022).

Ditambahkannya, kesepakatan yang dimaksud sesuai dengan dana ganti rugi konsinyasi yang telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Balikpapan. Semisal ada dana Rp 10 juta akan dibagikan untuk berapa pihak yang melakukan konsinyasi.

“Yang dikonsinyasikan ada 15 persil,” tegasnya.

Sertifikat itu ada dalam satu kawasan Transmigrasi Angkatan Darat (Transad). Kawasan dengan luas sekitar 1000 hektar tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1975. Terdapat rarusan sertifikat dalam kawasan tersebut.

Namun, saat ini kawasan tersebut dimiliki oleh kedua belah pihak yakni pihak yang menguasai tanah itu dalam arti yang menempati tanah itu dan pihak yang memiliki tanah itu berarti pihak yang memiliki sertifikat yaitu masyarakat transad.

“Nah kita mau melindungi semua masyarakat. Yang punya sertifikat memiliki kekuatan hukum tapi masyarakat yang menempati juga mempunyai kekuatan hukum karena sudah menguasai puluhan tahun,” paparnya.

Meski demikian, keduanya mempunyai kekurangan yang masyarakat menempati tanah bersertifikat sedangkan Trans AD ini juga mempunyai kekurangan karena tanah tersebut tidak ditempati, tidak dirawat, tidak dikuasai selama ini.

“Ini yang akan kita pertemukan, supaya bisa berdamai karena secara yuridis pemilik sertifikat itu adalah masyarakat trans AD tetapi secara faktanya yang menguasai masyarakat RT 37,” ucap Asnaedi.

Sebagaimana diketahui, selama ini masyarakat setempat memiliki sertifikat, ia menerangkan bahwa seharusnya tidak mempunyai sertifikat karena sertifikat disitu hanya milik trans AD hanya penguasaan saja. Kalaupun ada yang memiliki hanya satu orang saja, karena ada kesalahan dalam penerbitan yang lainnya hanya penguasaan saja.

“Kalau warga tidak mengetahui tahun berapa yang pastinya mereka mempunyai kekuatan karena sudah menempati puluhan tahun. data kami yang punya sertifikat kalau yang tidak punya sertifikat itu tidak memiliki datanya,” ucapnya.

Sehingga nantinya putusan pengadilan itu dinyatakan NO artinya kembali pada kondisi semula yaitu sertifikat awal.

”emisal saya punya sertifikat terus ada yang menguasai tanah saya. Saya gugat dia. Itu bukan materi gugatan, kecuali yang menguasai gugatan saya. Itu baru, tapi kalau saya gugat dia tidak punya sertifikat, milik sendiri itu saya gugat pasti NO,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply