Sengketa Lahan 1,9 Hektare di Muara Jawa, Kuasa Hukum Ungkit SHM Terbit 2001

Kukar
Sengketa lahan seluas 19.300 meter persegi atau sekitar 1,9 hektare di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Tenggarong, Gerbangkaltim.com – Sengketa lahan seluas 19.300 meter persegi atau sekitar 1,9 hektare di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Dalam sidang perkara Nomor 102/Pdt.G/2025/PN Trg, Rabu (16/9/2026), majelis hakim mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat.

Dua warga Muara Jawa yang menjadi saksi mengaku telah menggarap lahan yang menjadi objek sengketa sejak 1996. Keduanya juga menyatakan tidak mengenal Yuliana LO yang tercatat sebagai penggugat sekaligus pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.

Keterangan para saksi itu kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum Yuliana LO, Faisal, SH., MH.
Faisal menilai keterangan mengenai penggarapan lahan dan pelepasan hak yang dilakukan pada 2009 perlu dilihat dengan mempertimbangkan keberadaan SHM yang menurutnya telah diterbitkan lebih dahulu.

“Sertipikat Hak Milik yang dimiliki klien kami resmi terbit sejak tahun 2001. Sementara pihak saksi baru mengklaim melakukan pelepasan hak guna lahan pertanian kelompok tani ke PT GIE pada tahun 2009 yang disaksikan pihak kecamatan,” ujar Faisal seusai persidangan.

Menurut Faisal, dokumen pelepasan hak garapan yang dibuat pada 2009 tidak dengan sendirinya menghapus atau membatalkan hak atas tanah yang telah tercantum dalam SHM.

“Jadi, dokumen pelepasan hak garapan tahun 2009 itu tidak serta-merta dapat menganulir legalitas sertipikat hak milik yang telah diterbitkan negara pada 2001,” katanya.

Dalam perkara ini, Yuliana LO menggugat pihak yang disebut sebagai Tergugat I, yakni SN, serta PT GIE sebagai Tergugat II.

Sementara itu, kuasa hukum PT GIE, Irene Manihuruk, belum memberikan tanggapan mengenai materi persidangan maupun keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya.

“Saya belum bisa kasih komentar,” ujar Irene singkat sebelum meninggalkan area PN Tenggarong.

Berdasarkan berkas perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tenggarong, objek sengketa merupakan lahan yang tercatat dalam SHM Nomor 97/Teluk Dalam dengan luas 19.300 meter persegi.

Dalam tuntutan provisinya, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan PT GIE menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut.

Aktivitas yang diminta dihentikan mencakup eksplorasi, penambangan, penggalian, pengangkutan batu bara, hingga penempatan alat berat di lokasi yang disengketakan.

Pada pokok perkara, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Garapan yang menjadi dasar klaim Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Perjanjian Kerja Sama Nomor 012/GIE-PK/II/2012 antara Tergugat I dan PT GIE dimohonkan untuk dinyatakan batal demi hukum.
Penggugat turut mengajukan tuntutan ganti kerugian secara tanggung renteng kepada para tergugat. Nilai yang dituntut mencapai Rp75,3 miliar, terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp70.305.407.820 dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar.

Penggugat juga meminta penerapan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat terlambat mengosongkan lahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, penggugat memohon penetapan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap objek tanah yang disengketakan.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Rabu (23/9/2026), dengan agenda masih melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman keterangan saksi dari pihak tergugat.

Tinggalkan Komentar