Serikat Pekerja di Balikpapan Desak PTC Respons Tuntutan Buruh pada May Day 2026
Balikpapan, Gerbangkaltim.com— Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan, khususnya PT Pertamina Training & Consulting (PTC), terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum terselesaikan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bagian dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Balikpapan, sekaligus unsur Tripartit Kota Balikpapan periode 2026–2028.
Ketua Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Kota Balikpapan dalam keterangannya menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan merupakan hasil dari kondisi riil yang dihadapi pekerja di lapangan.
“Ini bukan sekadar aspirasi, tetapi bentuk sikap kolektif pekerja atas berbagai persoalan yang terus berulang tanpa penyelesaian konkret,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Di tingkat nasional, serikat pekerja mendesak pemerintah segera menuntaskan pembahasan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan dinilai lebih berpihak kepada pekerja. Mereka juga menolak praktik outsourcing, sistem upah murah, serta meminta revisi kebijakan perpajakan, khususnya terkait pajak Tunjangan Hari Raya (THR) dan pajak pensiun.
Selain itu, pada tingkat daerah, serikat pekerja menyoroti tiga isu utama di Kota Balikpapan, yakni sektor pendidikan, jaminan sosial, dan pengupahan.
Dalam sektor pendidikan, pemerintah daerah diminta menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan industri.
“Kami tidak ingin tenaga kerja lokal hanya menjadi penonton di daerah sendiri. Perlu ada sertifikasi keahlian yang jelas bagi lulusan,” kata perwakilan serikat.
Sementara itu, pada sektor jaminan sosial, serikat menilai pelayanan dan sosialisasi masih lemah, terutama terkait BPJS Kesehatan. Mereka juga menyoroti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang dinilai belum optimal.
Adapun terkait pengupahan, serikat mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan serta peninjauan kembali formula upah sektoral.
Di sisi internal perusahaan, serikat pekerja secara khusus menyampaikan empat tuntutan kepada PT Pertamina Training & Consulting (PTC).
Pertama, percepatan realisasi kontrak kerja bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) periode 2025–2026. Menurut mereka, keterlambatan kontrak menciptakan ketidakpastian kerja.
“Keterlambatan ini tidak bisa terus dibiarkan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Kedua, serikat mendesak perusahaan membuka ruang dialog untuk pembahasan awal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-III. Mereka menekankan pentingnya penguatan aspek keselamatan dan kesejahteraan, terutama bagi pekerja yang bertugas di laut.
Ketiga, serikat menuntut pemisahan skema pemotongan pajak antara THR dan upah bulanan.
“Penggabungan pajak ini sangat membebani pekerja dan tidak mencerminkan keadilan,” kata perwakilan serikat.
Keempat, serikat kembali menuntut penempatan pimpinan cabang PT PTC di Kota Balikpapan. Menurut mereka, ketiadaan pimpinan di daerah berpotensi menghambat pengambilan keputusan dan memperburuk hubungan industrial.
Serikat pekerja menyatakan telah menyampaikan surat resmi kepada pihak perusahaan dan akan terus memantau tindak lanjutnya.
Mereka juga mengingatkan bahwa jika tuntutan kembali diabaikan, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap pengabaian terhadap aspirasi pekerja akan berdampak langsung pada stabilitas hubungan industrial dan menjadi catatan serius terhadap kredibilitas pengambil kebijakan,” ujarnya.
BACA JUGA
