Sidang Narkotika Berau, Peran NTS dan PR Terungkap
Gerbangkaltim.com, Tanjung Redep – Persidangan lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa berinisial NTS dan PR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (14/7/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan pemeriksaan saksi yang sekaligus mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut kedua terdakwa saling memberikan keterangan sebagai saksi mengenai peran masing-masing dalam perkara yang sedang diperiksa.
Menurut Agung, seluruh keterangan yang disampaikan di ruang sidang merupakan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan.
“Dalam sidang ini, kedua terdakwa saling memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus menjelaskan keterlibatan masing-masing dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan,” ujar Agung.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa PR mengakui memiliki peran menerima, mengambil, membagi, hingga mengedarkan narkotika jenis sabu. Sebagian barang tersebut, menurut keterangannya, kemudian diserahkan kepada terdakwa NTS untuk dipasarkan kembali.
Sementara itu, Agung menerangkan bahwa NTS memperoleh sebagian narkotika sebagai bentuk imbalan karena membantu aktivitas penjualan yang dilakukan PR.
“Dari keterangan di persidangan, NTS mendapatkan bagian narkotika sebagai kompensasi karena membantu menjual barang tersebut. Narkotika itu diterima tanpa pembayaran dan digunakan untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Di hadapan majelis hakim, NTS juga mengakui turut membantu sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. Mulai dari menemani PR saat mengambil sabu, membantu membagi paket narkotika, hingga menjual sebagian barang yang diterimanya.
Meski demikian, seluruh pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan para terdakwa, saksi, serta alat bukti lain sebelum mengambil keputusan hukum terhadap perkara tersebut.
Agung menegaskan bahwa fakta-fakta yang muncul selama persidangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bersalah atau tidaknya para terdakwa. Penilaian akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
Setelah pemeriksaan saksi berakhir, majelis hakim menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (21/7/2026) dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Persidangan selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum,” tutup Agung.
Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, sementara seluruh pihak yang terlibat tetap mendapatkan hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum.
BACA JUGA
