Pakar: KUHAP Baru Pertegas Syarat Penetapan Tersangka
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, regulasi baru tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas mekanisme penetapan seseorang sebagai tersangka.
Rullyandi menjelaskan, penyusunan KUHAP baru merupakan bagian dari reformasi hukum yang telah melalui proses harmonisasi dengan memperhatikan perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaruan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari dinamika hukum acara pidana,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menerangkan, salah satu isu yang selama ini menjadi perhatian publik berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum dilakukan penetapan status tersangka.
Namun, menurut Rullyandi, ketentuan tersebut lahir dalam konteks KUHAP lama sehingga perlu dipahami sesuai rezim hukum yang berlaku saat putusan itu diterbitkan.
Dengan diberlakukannya KUHAP baru, mekanisme penetapan tersangka kini telah diatur lebih tegas melalui ketentuan yang menitikberatkan pada kecukupan alat bukti.
“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami sesuai konteks keberlakuan KUHAP saat itu. Kini, KUHAP baru menghadirkan paradigma berbeda dengan memberikan penegasan mengenai mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.
Rullyandi mengungkapkan bahwa KUHAP baru mengatur penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
“Dasar utama penetapan tersangka dalam KUHAP baru adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Ketentuan ini menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP baru, penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa harus lebih dahulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi.
Menurut Rullyandi, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan sistem hukum acara pidana yang tetap mengedepankan prinsip due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.
“KUHAP baru tetap menjunjung tinggi perlindungan hak warga negara, namun juga memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
BACA JUGA
