BALIKPAPAN – Seorang notaris di Balikpapan, Arifin Samuel Candra menempuh langkah terakhir mencari keadillan dengan menulis surat kepada Presiden Jokowi.

Notaris yang berkantor di kompleks Balikpapan Baru ini merasa dikriminalisasi atas kasus pidana yang kini menimpanya, dengan tuduhan penggelapan sertifikat yakni pasal 372 KUHP. Tuduhan penggelapan sertifikat dengan akta jual beli tanah itu justru dilakukan oleh kliennya yang kini menjadi lawan hukumnya.

Samuel Arifin Candra yang menjadi tahanan rumah ini kini menjadi terdakwa mengaku bingung harus kemana lagi melaporkan ketidakadilan dan dugaan kriminilisasi selain ke presiden.
“Saya harus minta keadilan. Tapi tidak tahu lagi minta keadilan sama siapa? Karena saya diarahkan salah. Kalau saya melakukan, dihukum saya menerima. Tapi kalau dihukum tapi tidak melakukan saya tidak bisa menerima itu. Saya minta kalau bisa itu sampai ke Presiden biar bisa menilai apakah kasus ini saya bersalah atau tidak,” katanya kepada media, di kantor kompleks Balikpapan Baru, Minggu siang (19/1/2020).

Berawal Kasus Perdata Antar Pengusaha Balikpapan

Kasus ini berawal dari sengketa perdata antara pengusaha Balikpapan berinisial J dengan rekan bisnis yang juga pengusaha berinisial AHR juga dari Balikpapan pada 2017 lalu. Waktu itu, AHR menitipkan 3 sertifikat HGB asli milik AHR kepada Notaris Arifin Samuel Candra pada Desember 2016 dan Januari 2017 lalu.

Penitipan ini untuk dilakukan pembuatan akte jual beli tanah dari pemilik asli AHR ke nama pengusaha J untuk dibalik nama (akte jual beli). Selanjutnya dibuatkan juga akte perikatan jual beli dan kuasa menjual ke AHR guna keperluan modal usaha perusahaan/SKBDN yg di dirikan bersama yaitu PT. Ocean Perkasa Energi Katulistiwa (OPEK)

Namun tidak jadi dibalik nama karena modal usaha perusahaan/ SKBDN diserahkan kembali kepada AHR, karena AJB yang dikeluarkan kantor notaris Arifin Samuel Candra sudah dibatalkan pengadilan. Hal ini disebabkan pengusaha AHR (bersengketa dengan J) pada 2018 melakukan gugatan terhadap pembuatan tiga AJB yang dimenangkan AHR. Dari 3 AJB yang dibatalkan sudah inkrah.

Karena sudah ikrah, notaris Candra tidak menyerahkan sertifikat itu kepada J namun dikembalikan kepada AHR karena sudah memenangkan gugatan. Putusan pembatalan AJB itu dikeluarkan PN Balikpapan pada 2018 dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda pada 2019 yang tidak dapat menerima permohonan banding dari klien J.

J merupakan pengusaha Balikpapan yang merasa keberatan atas sikap notaris Candra yang dituding menggelapkan sertifikat. J akhirnya melaporkan Notaris Candra ke Mabes Polri pada 13 Maret 2018 lalu. Puncaknya pada 11 April 2019, penyidik Bareskrim Polri mendatangi kantor Notaris milik Arifin Samuel Candra dan menggeledah kantor lalu membawa Candra ke Jakarta kemudian ditahan selama 21 hari.

Arifin Samuel Candra sempat ditahan di Polda Metro dan Mabes Polri selama 21 hari pada Maret 2018 lalu dan kemudian titipkan ke rutan Balikpaan selama 22 hari masih pada tahun yang sama. Bahkan sekarang kasus ini masih berlanjut dan telah menjalani persidangan di PN Balikpapan dengan tututan 4 tahun penjara.
“Kasus ini tetap berjalan dan jadi beban saya bersama keluarga. Kasus ini sudah menyeret saya dan sudah dituntut 4 tahun di PN Balikpapan,” ungkapnya.

Notaris ini menilai kasus yang membelitnya ini terkesan dipaksakan. Sebab, kasus ini berjalan sangat lama, dan hampir 1 tahun baru ditetapkan sebagai tersangka. SPDP tidak pernah diterima langsung sampai sekarang, tapi diterima orang yang tidak dikenal.

“Banyak berkas-berkas bukti fakta kami yang tidak dipakai atau diabaikan oleh penyidik Bareskrim sehingga semua hal diatas seperti dipaksakan menggiring saya pada kasus penggelapan pasal 372 KUHP dan banyaknya tekanan dan kesan menyalahkan dari penyidik saat meminta BAP,” bebernya.

Warga Mekarsari Balikpapan ini juga menyatakan kasus yang dialami ini berawal dari keteguhannya untuk bersikap netral pada profesi yang dijalani sehingga salah satu kliennya marah karena tidak mau berpihak.

“Klien yang melaporkan saya ke polisi, saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II Balikpapan dengan kasus berbeda dengan pihak lain,” tukasnya. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply