Pria di PPU Terluka Dibacok, Polisi Selidiki Kasusnya

Penganiayaan
Satreskrim Polres PPU menyelidiki dugaan penganiayaan menggunakan parang yang menyebabkan seorang pria terluka di kawasan PT KMS Buluminung.

PENAJAM PASER UTARA, Gerbangkaltim.com — Penganiayaan dengan senjata tajam tengah diselidiki Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) setelah seorang pria mengalami sejumlah luka di kawasan PT KMS (Penajam Estate) Divisi 3, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026. Korban dilaporkan mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Informasi mengenai kejadian itu diketahui pihak keluarga setelah seorang tetangga mendatangi kediaman korban dan menanyakan keberadaan korban kepada istrinya. Tetangga tersebut kemudian menyampaikan bahwa korban telah mengalami penganiayaan dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Mendengar kabar tersebut, istri korban langsung menuju rumah sakit. Setibanya di sana, ia mendapati suaminya tengah mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialaminya.

Dari keterangan awal korban kepada istrinya, penganiayaan tersebut diduga dilakukan seorang pria berinisial O menggunakan senjata tajam jenis parang.

Korban menyebut dirinya diduga dibacok berulang kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala, bahu, pinggang sebelah kiri dan tangan kanan.

Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada Polres PPU agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Kumpulkan Keterangan dan Bukti

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari mengatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Penyidik saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian.

“Perkara ini sedang dalam proses penanganan. Penyidik telah melakukan langkah-langkah untuk mendalami peristiwa yang terjadi, mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara,” ujar Handry.

Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan objektivitas. Polisi masih mengumpulkan fakta hukum sebelum menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.

“Polres PPU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap perkara yang dilaporkan akan ditangani secara serius dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Satreskrim Polres PPU masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut. Langkah penyelidikan dilakukan untuk memastikan fakta hukum secara menyeluruh.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap konflik atau perselisihan diharapkan dapat diselesaikan melalui cara yang bijak dan mekanisme hukum yang berlaku.

Polres PPU memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan. Polisi juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sumber: Polres Penajam Paser Utara

Tinggalkan Komentar