Empat Orang Diamankan, Kabel Tembaga IKN Diduga Dicuri

IKN
Polsek Sepaku mengamankan empat orang dan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pencurian kabel tembaga di kawasan pembangunan IKN, Sepaku, PPU.

SEPAKU, Gerbangkaltim.com — Pencurian kabel tembaga IKN di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berhasil diungkap Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU). Empat orang diamankan sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di kawasan Tower 18 Rosamala, Site 2 HPK 1, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya empat gulungan kabel tembaga, satu gergaji besi, satu tang genggam, dan satu kater.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial R.S.W. (20), warga Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur; K. (48), warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur; R.F. (41), warga Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan; serta R. (16), warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur.

Kasus ini bermula ketika petugas di lapangan memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian kabel tembaga di area HPK IKN. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan petugas keamanan yang berada di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan awal, pihak yang mendapat kuasa dari Otorita IKN kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sepaku untuk diproses secara hukum.

Akibat kejadian tersebut, Otorita IKN selaku pihak yang dirugikan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Polisi Amankan Empat Gulungan Kabel

Menindaklanjuti laporan, personel Polsek Sepaku bersama Unit Reskrim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan empat orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut berupa empat gulungan kabel tembaga, gergaji besi, tang genggam dan kater.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian sekaligus mendalami dugaan peran masing-masing orang dalam perkara tersebut.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin mengatakan proses hukum dilakukan berdasarkan laporan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi hingga melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka,” ujar Syarifuddin.

Menurutnya, pengamanan kawasan Sepaku menjadi perhatian karena wilayah tersebut memiliki posisi strategis dalam pembangunan IKN. Kepolisian berkomitmen menjaga keamanan aset dan fasilitas yang berada di kawasan tersebut.

“Wilayah Sepaku memiliki posisi yang sangat strategis. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan, menjaga situasi kamtibmas, serta menindak setiap pelanggaran hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 277 huruf f dan huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara oleh Polsek Sepaku.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pendalaman, melengkapi alat bukti serta mempersiapkan tahapan gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan.

Polsek Sepaku juga mengingatkan masyarakat, pengelola kawasan dan petugas keamanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset maupun fasilitas yang berada di wilayah pembangunan IKN.

Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih awal.

“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Syarifuddin.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan kawasan Sepaku, khususnya terhadap aset dan fasilitas strategis yang berada di wilayah pembangunan IKN.

Polres PPU memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Polres Penajam Paser Utara

Tinggalkan Komentar