Sudah Bayar Ratusan Miliar Masih Dituduh Menipu, Handy Berharap Keadilan

Hendra Nugraha SH,MH
Hendra Nugraha SH,MH

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com — Sidang putusan tingkat banding sengketa bisnis antara kontraktor tambang PT Dharma Putra Karsa (DPK) melawan distributor bahan bakar minyak (BBM) PT Petrotrans Utama segera memasuki ‘ronde’ terakhir.

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dijadwalkan membacakan putusan pada hari Rabu (26/8/2026). Sehari menjelang putusan, Penasihat hukum Direktur DPK Handy Aliansyah, Hendra Nugraha kembali  membeberkan keterangan saksi, ahli dan bukti yang meringankan.

Ia menilai hubungan hukum yang bermula dari kontrak, adanya putusan perdata yang telah inkrah, serta fakta pembayaran miliaran rupiah menunjukkan perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

“Jangan sampai kegagalan dalam pelaksanaan kontrak bisnis langsung ditarik menjadi perkara pidana tanpa membuktikan adanya tipu muslihat dan niat jahat sejak awal,” ujar Hendra.

Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) juga mengingatkan jangan sampai ada preseden, orang yang sedang berupaya melunasi utang, lalu dipenjara.

Hendra menjelaskan, kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran dalam hubungan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

pernyataan itu untuk menangkis keterangan ahli Prof. Prija Djatmika. Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyebut janji yang tidak terealisasi dapat mengarah pada dugaan penipuan.

Hendra menyebut perkara antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama berawal dari hubungan kontraktual yang sah. Karena itu, ia menilai sengketa tersebut harus ditempatkan terlebih dahulu dalam ranah hukum perdata.

Ia merujuk Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang kelalaian atau wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban. Menurut Hendra, kegagalan melaksanakan prestasi dalam suatu perjanjian tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

“Kalau hubungan hukumnya lahir dari kontrak yang sah, maka kegagalan memenuhi kewajiban harus terlebih dahulu diuji sebagai persoalan wanprestasi,” kata Hendra.

Hendra menegaskan hukum membedakan wanprestasi dengan penipuan. Ia merujuk ketentuan Pasal 378 KUHP dan ketentuan mengenai penipuan dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut dia, penegak hukum harus membuktikan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dilakukan untuk menggerakkan seseorang menyerahkan barang atau memberikan keuntungan. Unsur tersebut, kata dia, harus dikaitkan dengan keadaan sebelum atau ketika para pihak membuat perjanjian.

“Kalau hambatan pembayaran baru muncul dalam perjalanan bisnis, hal itu tidak otomatis membuktikan adanya niat menipu sejak awal,” ujar Hendra.

Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) itu menyebut kemacetan pembayaran akibat persoalan arus kas dan terhambatnya dana dari pihak lain sebagai risiko bisnis yang tidak bisa langsung ditarik ke ranah pidana.

Rekapitulasi pembelian dan pembayaran solar antara DPK dan petrotrans

Rekapitulasi pembelian dan pembayaran solar antara DPK dan petrotrans

Hendra juga menyoroti adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam sengketa tersebut. Ia menilai putusan tersebut harus menjadi pertimbangan penting karena menganut prinsip res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar.

Menurut dia, penyelesaian kewajiban yang telah diputus dalam perkara perdata seharusnya ditempuh melalui mekanisme eksekusi perdata, bukan dengan memidanakan pihak yang gagal memenuhi prestasi.

Hendra juga mengingatkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan itu menyatakan seseorang tidak dapat dipidana penjara atau kurungan hanya karena ketidakmampuannya memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Selain itu, ia merujuk Pasal 11 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ketentuan tersebut melarang pemenjaraan seseorang semata-mata karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual.

“Karena itu, kegagalan membayar dalam hubungan bisnis tidak boleh langsung dianggap sebagai kejahatan tanpa pembuktian yang jelas mengenai adanya niat jahat sejak awal,” katanya.

Hendra juga menolak anggapan bahwa pengalihan tiga kendaraan milik perusahaan dapat langsung dipandang sebagai perbuatan pidana. Ia menegaskan kendaraan tersebut tidak masuk dalam objek sita jaminan atau conservatoir beslag.

Artinya selama pengadilan tidak meletakkan sita secara sah atas aset tersebut, perusahaan sebagai pemilik tetap memiliki kewenangan untuk mengelola atau mengalihkan asetnya.

Ia menambahkan, hasil penjualan kendaraan itu justru digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak yang mengaku dirugikan. Bahkan, kata dia, Handy menggenapi hasil penjualan tiga kendaraan senilai Rp335 juta hingga menjadi Rp2 miliar sebelum menyerahkannya kepada pihak tersebut.

Hendra mencatat PT DPK dan Handy telah melakukan pembayaran dengan nilai total sekitar Rp9,6 miliar sepanjang 2014 hingga 2023.

Menurut dia, fakta tersebut menunjukkan adanya iktikad baik untuk menjalankan kewajiban kontraktual dan harus dipertimbangkan dalam menilai unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara pidana.

Berita Acara Sita Pengadilan Negeri Balikpapan

Berita Acara Sita Pengadilan Negeri Balikpapan. Objek sitaan yang dipersoalkan, berbeda dengan yang dijual untuk pelunasan utang.

“Bagaimana mungkin seseorang disebut sejak awal berniat menipu jika dalam perjalanan hubungan bisnis justru melakukan pembayaran hingga Rp9,6 miliar?” kata Hendra.

Ia kembali mengingatkan bahwa nilai pekerjaan kedua perusahaan mencapai Rp271 miliar lebih. Dari jumlah itu, DPK sudah membayar sebesar Rp259 miliar sebelum tagihannya ke pemberi kerja, PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), macet.

Ia juga menilai ketiadaan klausul force majeure dalam perjanjian tidak otomatis mengubah kegagalan pembayaran menjadi tindak pidana. Hendra merujuk Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata, yang mengatur akibat hukum apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya karena keadaan memaksa atau peristiwa di luar kemampuannya.

Menurut Hendra, perdebatan mengenai penyebab kemacetan pembayaran, termasuk persoalan arus kas dan terhambatnya dana dari pihak lain, merupakan persoalan pelaksanaan serta penafsiran kontrak yang harus diuji melalui mekanisme hukum perdata.

Kuasa Hukum meminta majelis hakim melihat perkara Handy Aliansyah secara utuh. Ia menilai hubungan hukum yang bermula dari kontrak, adanya putusan perdata yang telah inkrah, serta fakta pembayaran miliaran rupiah menunjukkan perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

“Jangan sampai kegagalan dalam pelaksanaan kontrak bisnis langsung ditarik menjadi perkara pidana tanpa membuktikan adanya tipu muslihat dan niat jahat sejak awal,” ujar Hendra.

Ia mengingatkan jangan sampai ada preseden, orang yang sedang berupaya melunasi utang, lalu dipenjara.

Sidang putusan akan digelar pada hari Rabu (26/8/2026) secara daring. (*)

Tinggalkan Komentar