Pertamina Tambah Lima Titik Penyaluran Pertalite di Balikpapan, Atur Jam Layanan SPBU
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Balikpapan. Upaya tersebut dilakukan menyusul penerapan pengaturan penyaluran BBM bersubsidi oleh Pemerintah Kota Balikpapan yang mulai berlaku pada 1 September 2026.
Pertamina akan memperluas titik penyaluran Pertalite sekaligus menyesuaikan waktu pelayanan di sejumlah SPBU. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurai kepadatan antrean, memperluas akses masyarakat, serta menjaga kelancaran aktivitas warga di sekitar SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, Edi Mangun mengatakan, Pertamina telah menyiapkan sejumlah langkah operasional, mulai dari penguatan stok dan pengaturan pengiriman hingga penambahan titik penyaluran.
“Pertamina berkomitmen memastikan pelayanan BBM bersubsidi tetap berjalan lancar dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Melalui penguatan pelayanan dan perluasan titik penyaluran, kami berharap kepadatan kendaraan dapat terbagi sehingga pelayanan di SPBU semakin tertib dan nyaman,” ujar Edi.
Untuk memperluas akses Pertalite, Pertamina menyiapkan lima titik penyaluran tambahan yang diprioritaskan bagi kendaraan roda dua.
Kelima SPBU tersebut yakni SPBU 64.761.24 Teritip, SPBU 64.761.18 Batakan, SPBU 63.761.01 Grand City, SPBU 64.761.09 Gunung Bahagia, dan SPBU 64.761.05 Kebun Sayur.
Penambahan titik tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi pengisian Pertalite sehingga antrean tidak terkonsentrasi pada SPBU tertentu.
Selain menambah titik penyaluran, Pertamina juga menerapkan pengaturan waktu pelayanan Pertalite di sejumlah SPBU.
Di SPBU M.T. Haryono dan Sepinggan, kendaraan roda dua dilayani pada pukul 06.00–22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pada pukul 22.00–06.00 WITA.
Sementara itu, SPBU Gunung Guntur melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00–22.00 WITA. Adapun SPBU yang tidak termasuk dalam pengaturan khusus tersebut tetap beroperasi seperti biasa.
Menurut Edi, pengaturan waktu pelayanan itu diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan pada jam operasional warung, toko, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di sekitar SPBU.
“Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya bersama agar penyaluran BBM bersubsidi semakin tertib dan tepat sasaran. Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengikuti jadwal pelayanan dan arahan petugas di lapangan,” katanya.
Aturan pelayanan Biosolar
Pertamina juga menyiapkan pengaturan khusus untuk pelayanan Biosolar. SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 tetap beroperasi selama 24 jam dengan mekanisme pelayanan berdasarkan jenis kendaraan, nomor polisi ganjil-genap, serta periode pengisian ulang selama 48 jam.
Sementara itu, pelayanan untuk Bus Bacitra dan Bus Antarmoda Balikpapan–IKN dilakukan di SPBU Kariangau pada pukul 22.00–24.00 WITA.
Untuk memastikan penerapan pengaturan tersebut berjalan lancar, Pertamina memperkuat kesiapan operasional melalui penguatan stok BBM, penyesuaian pola pengiriman, penyiagaan mobil tangki cadangan, evaluasi pelayanan SPBU, serta optimalisasi petugas pengatur antrean.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan, BPH Migas, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU.
Edi mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan serta mengikuti jadwal dan arahan petugas di lapangan.
“Dengan dukungan masyarakat, kami berharap pengaturan ini dapat berjalan dengan baik sehingga pelayanan BBM bersubsidi tetap lancar, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Informasi mengenai pelayanan BBM bersubsidi dapat diperoleh melalui Pertamina Customer Solutions 135 yang beroperasi selama 24 jam maupun kanal resmi Pertamina Patra Niaga dan Pertamina 135.
BACA JUGA
