Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Balikpapan Barat, 11 Paket Disembunyikan dalam Helm

Polresta Balikpapan
Tersangka RA (39) diamankan personel Polsek Balikpapan Barat bersama barang bukti 11 paket sabu yang disembunyikan di dalam helm.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Upaya seorang pria menyembunyikan 11 paket sabu di dalam helm berakhir sia-sia. Personel Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika dan menangkap pelaku di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.

Pria berinisial RA (39), warga asal Malang, diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.28 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya peredaran narkotika di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin.

“Petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Hendik, Selasa (14/7/2026).

Setelah melakukan pemantauan di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang berdiri di tepi jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghampiri dan mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial RA.

“Ketika melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama RA di pinggir jalan karena gerak-geriknya mencurigakan,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Seluruh paket tersebut disembunyikan di dalam sebuah helm berwarna biru bertuliskan ZIP DAKKAR yang dibawa pelaku.
Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika itu memiliki berat bruto mencapai 2,64 gram.

“Pelaku mengakui bahwa 11 paket sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Hendik.

Selain mengamankan narkotika, polisi turut menyita helm yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini RA telah ditahan di Mapolsek Balikpapan Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait peredaran narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak peredaran narkotika di wilayah Balikpapan melalui dukungan informasi dari masyarakat.

Tinggalkan Komentar