PASER, Gerbangkaltim.com– Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus 2 orang pria berinisial S (39), A (48) dan seorang wanita berinisial M (31), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jl. Sultan Hasanuddin Kecamatan Tanah Grogot pada, Rabu (23/8).

Adapun barang bukti berupa 9 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran (bruto 13,42 Gram), 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan Kristal warna putih, 1 bendel plastik klip kosong, 1 pak plastik klip kosong, 1 bauh timbangan digital merk “CONSTANT” warna hitam, 1 buah kotak kecil berlakban hitam, 1 kotak plastik yang berwarna hijau orange kuning, 1 kotak obat warna hijau, 1 buah tas kecil warna hitam, 3 buah Handphone dan Uang Tunai sebesar Rp. 6.000.000.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

“Kemudian atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres paser melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu (23/8) pukul 14.00 wita anggota mengamankan seorang 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dilokasi tersebut,” ujarnya.

“Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan warga setempat dengan hasil menemukan 8 paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang mana diakui milik ke 3 orang tersebut,” sambung Kasat Resnarkoba.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (*/GK)

Share.
Leave A Reply