Sinergi Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Pulihkan Rp43,9 Miliar dari Eksekusi Putusan
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Kolaborasi strategis antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) membuahkan hasil signifikan dalam upaya penegakan hukum persaingan usaha. Melalui sinergi tersebut, kedua lembaga berhasil mengeksekusi sejumlah putusan berkekuatan hukum tetap dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar.
Capaian tersebut berasal dari 11 putusan KPPU periode 2010 hingga 2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha yang sebelumnya tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran denda. Proses eksekusi dilakukan melalui kerja sama intensif antara KPPU dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Keberhasilan ini disampaikan dalam kegiatan bertajuk kolaborasi eksekusi putusan dan pemberian penghargaan yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, pada 27 April 2026. Acara tersebut dihadiri jajaran pimpinan KPPU, termasuk Wakil Ketua Aru Armando, serta anggota KPPU lainnya, yakni Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana, bersama perwakilan Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Aru Armando menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan putusan resmi. Ia menekankan bahwa denda yang dijatuhkan KPPU merupakan bagian dari piutang negara yang wajib dipulihkan.
“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret dalam memastikan putusan yang telah inkrah benar-benar dilaksanakan. Ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar patuh terhadap hukum,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan JAMDATUN atas kontribusi mereka dalam proses penagihan dan eksekusi denda. Peran JPN dinilai strategis, terutama dalam pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha guna mendorong kepatuhan tanpa harus melalui proses litigasi panjang.
Direktur Perdata JAMDATUN, Ikhwan Nul Hakim, menyatakan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan prioritas utama dalam kerja sama ini. Ia menilai sinergi yang telah terjalin sejak 2021 tersebut terbukti efektif dan memberikan dampak nyata.
Menurutnya, ke depan kerja sama ini akan terus diperkuat, termasuk dalam menghadapi potensi persoalan hukum yang lebih kompleks, seperti persinggungan antara perkara persaingan usaha dengan aspek pidana maupun sengketa lainnya.
KPPU menilai keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bahwa setiap pelanggaran dalam persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan. Selain itu, langkah ini juga memperkuat posisi negara dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.
Ke depan, kedua lembaga berkomitmen meningkatkan koordinasi agar seluruh putusan KPPU dapat dieksekusi secara optimal, sekaligus memastikan pelaku usaha memenuhi kewajibannya terhadap negara.
Sumber: Siaran Pers KPPU
BACA JUGA
