Jakarta, Gerbangkaltim.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 H, yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali,” jelas Tito, Minggu (24/4/2022).

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan mempengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal. Untuk wilayah dengan PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat. Sementara, untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” tuturnya.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply