Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyatakan surat keterangan dokumen Swab PCR palsu dibuat oleh Oknum intelektual.

Menyusul berhasil dibongkarnya komplotan pelaku pembuat surat keterangan dokumen Swab PCR palsu yang digunakan pelaku perjalanan yang akan keluar daerah dari Bandara Internasional Sepinggan.

“Ini kan intelektual yang bikin ini, pastikan bukan orang biasa-biasa kalau punya klinik. Ini kan keterlaluan,” ujar Kapolda Kaltim Kaltim Irjen Pol Heri Rudolf Nahak, Kamis (5/8/2021).

Herri mengatakan, pembuatan surat keterangan dokumen Swab PCR palsu ini merupakan aksi yang tidak bermoral, karena jika pelaku perjalanan ternyata positif COVID-19, maka akan sangat berisiko menularkan kepada orang lain.

“Kalau yang pakai palsu ini kan yang kita khawatirkan orang terkonfirmasi pakai PCVR palsu dia jalan sehingga bisa amenyebabkan penularan ke yang lain. Kemudian moralnya yang penting ini,” ujarnya.

Kapolda Kaltim mengingatkan pusat layanan kesehatan (fayankes) yang tidak memiliki izin atau terdaftar untuk melaksanakan swab PCR, untuk membuat dokumen yang bukan kewenangnnya.

“Karena ini ada klinik-klinik yang tidak resmi, klinik-klinik yang tidak mendapatkan ijin untuk melaksanakan PCR bikin itu kan ngarang namanya itu,” ujarnya

Pemkot Balikpapan memastikan klinik yang menerbitkan surat keterangan dokumen Swab PCR palsu akan dicabut izinnya, karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Ya artinya sama seperti apa yang disampaikan Pak Gubernur (Kaltim). Tentunya diproses. Sanksinya adalah pencabuitan perizinan,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Kepada masyarakat, kata Rahmad, jika menemukan tindakan yang ilegal untuk melaporkannya ke aparat terkait. Dan berharap, kasus ini tidak berualng kembali.

“Informasikan kalau dapat di lapangan tolong di konfirmasi, disampaikan ke dinas terkait. Apakah klinik tersebut memiliki izin atau tidak, nah itu bisa diklarifikasi dan ditanyakan kepada dinas terkait,” jelasnya.

Bukan hanya menyangkut pemeriksaan swab PCR namun kegiatan lain juga bisa dilaporkan jika tak berizin k arena akan ada sanksi tegas.

Meski begitu, katanya, Pemkot Balikpapan tetap membuka ruang bagi fasyankes atau klinik untuk mengurus perizinan yang resmi, bahkan diberikan waktu untuk mengurus izin. Namun tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Kalau pun ada kendala dalam perijinan, ada kebijakkan untuk memfasilitasi. Nah kalau semua itu sudah kita lakukan baru persyaratannya tidak bisa memenuhi ya baru tidak bisa diberikan izin,” paparnya.

Sementara itu, kasus PCR Palsu ini terbongkar, setelah petugas bandara menemukan salah satu penumpang pesawat yang akan berangkat keluar daerah menggunakan surat PCR palsu.

Kemudian penumpang tersebut diamankan. Dari informasinya, surat PCR palsu itu diperoleh dari rekannya yang mengurusnya melalui calo biaya Rp 900 ribu dan calo mendapatkan Rp 250 ribu

Dari penuturan para tersangka aktifitas itu rupanya sudah dilakukan selama sebulan dan sudah mengelauurkan hingga 40 surat PCR negatif palsu.

Share.
Leave A Reply