TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser pada tahun 2020 akan memisahkan unit pemadam kebakaran dari instansi induknya Satpol PP, untuk berdiri sendiri menjadi dinas atau Oganisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya di Tanah Grogot, Kamis (7/11) mengatakan alasan pemisahan tersebut dikarenakan besarnya tanggungjawab instansi tersebut dalam penanganan kebakaran pemukiman.

“Karena kami menilai pemadam memiliki tanggungjawab yang besar, makanya dipisahkan dari Satpol PP menjadi dinas,” kata Katsul.

Katsul mengatakan tugas pemadam akan terasa berat apabila juga menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Apalagi menangani karhutla, tentu semakin berat,” ucapnya.

Meski sesungguhnya tugas pemadaman karhutla adalah tanggungjawab dari Manggala Agni, Katsul berharap pemadam dapat berkoordinasi dengan instansi tersebut dalam penanganan karhutla.

Katsul berharap setelah unit pemadam menjadi OPD, kerjanya lebih fokus dan bisa optimal dalam menangani kebakaran pemukiman.

“Harapan kami setelah menjadi OPD, pekerjaan pemadam menjadi optimal dalam menangani kebakaran pemukiman,” ujar Katsul.

Saat ini Pemkab Paser telah menyampaikan perubahan status unit pemadam kepada DPRD untuk disetujui dan disahkan. (MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply