Telepon Sahabat Anak Hadir di Berau, Anak Punya Ruang Aman

Berau
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Warji. (Wahyudi)

TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Telepon Sahabat Anak menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sistem pengaduan bagi anak dan remaja yang menghadapi persoalan kekerasan, perundungan, maupun pelecehan seksual.

Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menghadirkan layanan Telepon Sahabat Anak sebagai ruang bagi anak untuk menyampaikan masalah yang mereka alami dengan lebih aman dan nyaman.

Layanan ini diharapkan menjadi pintu awal bagi anak yang membutuhkan bantuan, terutama ketika mereka menghadapi situasi yang membuat takut, tertekan, atau kesulitan menyampaikan persoalan kepada orang dewasa di lingkungan sekitarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPKBP3A Berau, Warji, mengatakan kehadiran Telepon Sahabat Anak merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memenuhi hak anak sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap mereka.

Menurut Warji, layanan tersebut tidak hanya berfungsi menerima pengaduan. Informasi yang disampaikan anak nantinya dapat menjadi awal untuk mendapatkan pendampingan dan penanganan melalui instansi terkait sesuai mekanisme perlindungan anak.

“Harapannya anak-anak tidak lagi ragu untuk melapor ketika mengalami kekerasan atau perundungan. Dengan adanya layanan ini, mereka bisa merasa lebih aman dan nyaman saat menyampaikan pengaduan,” ujar Warji.

Forum Anak Berau Terlibat dalam Pengaduan

Telepon Sahabat Anak digagas bersama Forum Anak Berau. Dalam pelaksanaannya, forum tersebut memiliki peran penting dalam menerima informasi maupun laporan yang disampaikan anak.

Laporan yang masuk kemudian dapat diteruskan kepada perangkat atau lembaga terkait untuk memperoleh tindak lanjut sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.

Keterlibatan Forum Anak Berau dinilai penting karena anak membutuhkan ruang komunikasi yang lebih dekat dengan lingkungan mereka sendiri. Pendekatan tersebut diharapkan membuat anak tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan.

Warji menilai keberadaan layanan pengaduan semakin diperlukan karena persoalan kekerasan terhadap anak masih dapat terjadi di lingkungan masyarakat. Karena itu, pencegahan dan penanganannya membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

“Perlindungan anak membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, terutama keluarga. Anak-anak harus mendapatkan ruang untuk tumbuh sehat, cerdas, terlindungi, dan mengembangkan potensi yang dimiliki,” katanya.

RANA Perkuat Ruang Aman Anak

Selain membangun saluran pengaduan, DPPKBP3A Berau juga mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak melalui Deklarasi Ruang Aman Nyaman Anak (RANA).

Deklarasi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan ruang publik yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari diskriminasi terhadap anak.

Upaya tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan penanganan kasus setelah terjadi. Lingkungan yang aman juga perlu dibangun sejak awal agar anak memiliki tempat untuk belajar, bermain, berinteraksi, dan mengembangkan kemampuan tanpa rasa takut.

Warji menegaskan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun sistem perlindungan anak. Keluarga tetap menjadi lingkungan pertama yang berperan dalam memberikan pengasuhan, membentuk karakter, serta menghadirkan rasa aman bagi anak.

Melalui Telepon Sahabat Anak dan penguatan ruang ramah anak, Pemkab Berau berharap anak-anak semakin mengetahui tempat untuk meminta bantuan ketika menghadapi persoalan.

“Semoga layanan ini dapat meningkatkan keberanian anak-anak untuk menyampaikan laporan ketika menghadapi persoalan, sekaligus mempercepat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Berau,” kata Warji.

Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar membangun Kabupaten Berau yang tidak hanya ramah terhadap anak secara ruang, tetapi juga menyediakan saluran yang memungkinkan suara anak didengar dan ditindaklanjuti.

Sumber: Pemkab Berau

Tinggalkan Komentar