Kalsel, Gerbang Kaltim – Dinilai melakukan pelanggaran kode etik cukup berat, belasan oknum anggota Kepolisian Daerah Kalimantan  Selatan (Polda Kalsel) diistirahtkan selamanya alias diberhentikan dari pekerjaannya sebagai polisi.

Seperti dilansir https://jejakrekam.com/ dari sumber Polda Kalsel menyebutkan, ada 13 oknum anggota yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran  kode etik berat di atas ambang toleransi, sepanjang tahun 2021. Mereka masuk dalam skema pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH).

Belasan oknum anggota kepolisian Polda Kalsel yang diistirahatkan itu, diantaranya berasal dari Polda Kalsel berjumlah 4 orang. Dua personel Polres Tapin dan Polres Tabalong.

Selain itu, dari Polres Banjar, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, Polres Kotabaru dan Polres Barito Kuala, masing-masing 1 anggota sepanjang awal tahun hingga akhir Desember 2021.

Berbanding terbalik dari oknum anggota kepolisian Polda Kalsel yang mendapat hukuman pemberhetian tidak dengan hormat. Pasalnya, ada ratusan personel polisi yang bertugas di 14 satuan kerja lainnya berhasil mematri prestasi terbaik.

Mencetak prestasi baik tercatat ada 360 anggota kepolisian dari 14 wilayah kerja Polda Kalsel. Prestasi itu dicetak terbanyak di Mapolda Kalsel, yakni 270 personel serta 29 anggota di Polresta Banjarmasin, 17 personel Polres Banjar dan 10 anggota yang bertugas di Polres Kotabaru.

Mereka berprestasi di bidang operasional, staf dan pembinaan maupun di luar tugas kedinasan. Bahkan, mereka  mendapat penghargaan dari masyarakat.

Oknum anggota Polda Kalsel yang tersangkut pelanggaran itu, menurut Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto, mau tidak mau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. PTDH itu dilakukan karena perbuatannya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat dilanggar.

“Kami menyesalkan perbuatan tersebut, namun perbuatan mereka sudah di atas toleransi, terpaksa mereka kita PTDH,” tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto kepada awak media di Banjarmasin, jelang akhir 2021.

Kapolda Irjen Pol Rikwanto menegaskan, ganjaran yang diberikan kepada anggota Polri tersebut, sebagai komitmen penegakan aturan organisasi.

“Nama baik Polri harus terjaga sebagai sebuah institusi besar. Karenanya, oknum yang mencoreng Korps Bhayangkara harus diambil tindakan tegas sesuai pelanggarannya,” tegas Jenderal Polisi Bintang Dua itu lagi.

Share.
Leave A Reply