Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Permasalahan sengketa kepemilikan lahan yang termasuk dalam trase KM 6 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, terjadi antara warga RT 37 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur yang menguasai lahan secara fisik dengan beberapa Sertifikat yang berlokasi pada objek Pengadaan Tanah. Sebenarnya telah dilakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan kepada para pihak bersengketa, tetapi tidak ditemukan kata sepakat.

Kepala Kantor BPN Balikpapan, Herman Hidayat mengatakan, karena tidak ada kesepakatan sehingga dilakukan Penitipan Uang Ganti Kerugian atau Konsinyasi di Pengadilan Negeri Balikpapan. Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan Penetapan Konsinyasi atas bidang-bidang tersebut pada 26 Oktober 2017. Dan pada 20 Februari 2018 telah dilakukan pemutusan hubungan hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan dasar Penetapan tersebut.

“Undang-undang Pengadaan Tanah juga telah memberikan pilihan yang dapat ditempuh dalam penyelesaian permas tersebut, yaitu gugatan oleh salah satu pihak kepada pihak yang lain dan atau adanya kesepakatan damai dengan menyertakan putusan pengadilan atau berita acara perdamaian,” ujarnya.

Kantor Pertanahan Kota Balikpapan mendukung penyelesaian permasalahan dengan tetap berdasar pada peraturan perundang-undangan. Dihimbau kepada para pihak yang bersengketa untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum ataupun yang mengganggu kelancaran pada fasilitas umum Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Sementara itu, Direktur Utama Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS), Jinto Sirait selaku pengelola Ruas Tol Balsam juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh masyarakat Kalimantan Timur yang telah mendukung pelaksanaan pembangunan hingga pengoperasian penuh, yang merupakan jalan tol pertama di Kalimantan.

“Dengan beroperasinya jalan Tol Balsam secara penuh dapat meningkatkan daya saing daerah serta meningkatkan perekonomian daerah Kalimantan Timur,” ujar Jinto.

Meski Tol Balsam telah beroperasi secara penuh, JBS membenarkan masih terdapat permasalahan sengketa kepemilikan lahan antara Warga RT 37 Kelurahan Manggar Kota Balikpapan yang berlokasi di seksi 5 yang belum terselesaikan sampai dengan sekarang.

Selaku pengelola jalan Tol Balsam, JBS sangat mendukung upaya penyelesaian permasalahan sengketa kepemilikan lahan antar warga dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam pembebasan lahan yaitu PPK Lahan, BPN Balikpapan, Pemkot Balikpapan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Selama beroperasinya Tol Balsam secara penuh telah terjadi beberapa kali penutupan pada badan jalan Tol yang dilakukan oleh Warga, hal ini sangat membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan tol yang melintasi Tol Balsam,” jelasnya.

Jinto juga menghimbau kepada warga agar tidak lagi melakukan tindakan melawan hukum berupa penutupan badan jalan Tol Balsam, mengingat permasalahan sengketa kepemilikan lahan antar warga telah di tangani oleh pihak-pihak yang berkompeten.

“Proses mediasi sengketa kepemilikan lahan warga sudah cukup lama namun belum ada kesepakatan antar warga yang bersengketa maka upaya lain penyelesaian sengketa selanjutnya dapat melalui Pengadilan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply