Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Berlaku mulai 5 Juli 2021, pelaku perjalanan dari Balikpapan menuju Jawa Bali wajib melampirkan pemeriksaan PCR dan Sertifikat vaksin, sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Untuk itu jelas General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan Batara Singgih Riwahono bersama dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) dr Andi Sri Juliarty, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan dr. M.Zainul Mukhorobin MMRS menggelar rapat koordinasi bersama stackholder dan maskapai di Solution Room Terminal Kedatangan.

“Pada dasarnya, surat edaran tersebut fokus pada upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid, yang kami ketahui beberapa minggu ini meningkat cukup tajam dan harus diwaspadai,” jelas General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan Batara Singgih Riwahono, usai rapat koordinasi, Sabtu (3/7/2021)

Selain itu, berdasarkan surat satgas nasional nomor 14 tahun 2021, bahwa terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sudah diberlakukan persyaratan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk Jawa Bali.

“Jadi untuk pelaku perjalanan menuju wilayah diluar Jawa Bali dengan melampirkan pemeriksaan antigen atau pemeriksaan PCR,” ujarnya.

Sedangkan, pelaku perjalanan menuju Balikpapan yang tidak memiliki KTP Balikpapan harus melampirkan pemeriksaan PCR. Sedangkan warga ber KTP Balikpapan cukup dengan antigen.

Batara mengatakan, untuk kedatangan penumpang di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan akan dibangun posko pemeriksaan penumpang.

“Kami sudah koordinasikan dalam rapat bahwa nanti akan dibuat posko pemeriksaan penumpang yang datang ke Balikpapan,” ucapnya.

Adapun posko tersebut, lanjutnya, akan langsung dipimpin oleh Lanud Dhomber , Tim Satpol PP, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan dan termasuk petugas Bandara.

“Hal ini dilakukan guna memastikan ketentuan dari surat edaran Wali Kota Balikpapan berjalan,” jelasnya.

Barata berharap untuk saat ini warga dapat menahan diri dulu untuk tidak berpergian, diam ditempat dulu, sesuai dengan surat edaran yang berlaku. Kalaupun memang harus berangkat harus melengkapi persyaratan tersebut. Apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi, pelaku perjalanan tidak bisa berangkat.

“Masyarakat untuk menahan diri, karena kami mengurangi faktor penyebaran dari sektor transportasi ini,” ulasnya.

Ditambahkan Barata, pihak terkait untuk dapat mempublikasikan aturan persyaratan untuk masuk ke Balikpapan.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi yang ada dan dengan maskapai yang ada untuk menyampaikan melalui media, persyaratannya seperti apa,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply