Tiga Narapidana Lapas Banjarmasin Lolos Tes Urine Jelang Bebas Bersyarat

Lapas Banjarmasin
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin melaksanakan tes urine terhadap tiga warga binaan yang akan memperoleh program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), sebagai bagian dari tahapan yang wajib dipenuhi sebelum kembali ke masyarakat, Kamis (4/6/2026).

Banjarmasin, Gerbangkaltim.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin melaksanakan tes urine terhadap tiga warga binaan yang akan memperoleh program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), sebagai bagian dari tahapan yang wajib dipenuhi sebelum kembali ke masyarakat, Kamis (4/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan di lingkungan Lapas Banjarmasin oleh petugas yang berwenang. Tes urine tersebut bertujuan memastikan warga binaan yang akan menjalani program integrasi terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh warga binaan yang mengikuti tes urine dinyatakan negatif narkoba. Dengan hasil tersebut, ketiganya dapat melanjutkan proses administrasi program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah mengatakan, tes urine menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan keberhasilan program pembinaan sekaligus menjaga integritas pelaksanaan program pemasyarakatan.

“Tes urine ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami dalam mendukung program pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Selain sebagai persyaratan sebelum menjalani Pembebasan Bersyarat, kegiatan ini juga menjadi langkah untuk memastikan warga binaan siap kembali berintegrasi dengan masyarakat,” kata Akhmad Herriansyah.

Menurut dia, pelaksanaan tes urine sebelum pemberian hak integrasi juga merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan agar warga binaan yang memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat benar-benar siap menjalani kehidupan yang lebih baik.

Program Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setelah memperoleh PB, warga binaan tetap berada dalam pengawasan dan wajib melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama masa pembimbingan.

Melalui pelaksanaan tes urine tersebut, Lapas Kelas IIA Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk menjalankan program integrasi secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip pemasyarakatan, sekaligus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Komentar