BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Paser  bekerjasama dengan Pusdiklat Kemendagri menggelar  Bimbingan Teknis Pelatihan Penyusunan  Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Kegiatan ini digelar, 24-28 Oktober 2022.

 

Bertempat di hotel NEO Balikpapan Kegiatan ini diikuti para perencana  17  OPD, Tim Driver (Bappedalitbang, Inspektorat, BKAD dan DP2KBP3A) di Pemerintahan Kabupaten Paser  yang berkepentingan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Angkatan III  sebanyak 40  orang.

Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Paser diwakili Kepala DPPKBP3A Kabupaten Paser  Amir Faisol, SKM, M.Kes. didampingi Kepala Bidang PUG dan PP Dr. Kasrani, M.Pd, beserta Narasumber dari Kementerian PPA Jakarta, Dr. Yusuf Supiandi  dan Rina, M.Si.
Bupati Paser diwakili Kepala DPPKBP3A Kabupaten Paser  Amir Faisol, S.KM, M.Kes   dalam arahannya saat membuka pelatihan ini menyampaikan bahwa Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif

 

Gender (PPRG) merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki.

Hal ini berarti bahwa perencanaan dan penganggaran tersebut mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak perempuan dan laki-laki baik dalam proses penyusunan maupun dalam pelaksanaan kegiatan.

Oleh karena itu diperlukan pemahaman tentang peran strategis yang harus dilakukan pemerintah dalam batas-batas dimana kebijakan pemerintah yang sedang dan akan dijalankan benar-benar dapat bermanfaat secara luas bagi masyarakat sehingga tepat sasaran.

Disampaikan Bupati   bahwa Kegiatan pelatihan ini merupakan kegiatan yang diharapkan akan memberikan pemahaman perencana dan pengelola kegiatan terkait penyusunan GAP/GBS yang menjadi instrumen utama dalam penyusunan PPRG di Kabupaten Paser.

Bupati Paser meminta agar semua OPD di lingungan Pemerintah Kabupaten Paser agar wajib melaksanakan Instruksi Bupati Paser Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewajiban OPD menyusun dan mengumpulkan GAP/GBS setiap tahun sebagai kelengkapan dokumen anggaran, dan meminta kepada Inspektorat untuk melakukan Reviu setiap Tahun untuk memastikan OPD melaksanakan Instruksi dan hasil reviu disampaikan kepada Bupati Paser.

Bupati Paser mengingatkan kepada seluruh OPD untuk memahami pentingnya PPRG karena dengan adanya Pengarusutamaan Gender akan menumbuhkan kesetaraan dan Keadilan Gender sehingga Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera) dapat terwujud. Ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia kegiatan Dr. H. Kasrani, M.Pd  dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dari Kegiatan ini adalah untuk memberikan bimbingan bagi aparatur perencanaan/program di OPD se-Kabupaten Paser  tentang Perencanaan Dan Penganggaran yang Responsif Gender.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengakomodir Sub Perencana dalam rangka meningkatkan kualitas Penyusunan GAP/GBS dan internalisasi penganggaran berbasis gender pada setiap OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Kasrani menambahkan “setelah bimtek ini selesai maka kewajiban OPD untuk memperbaiki kualitas GAP/GBS di OPD masing-masing dan diharapkan kegiatan yang disusun GAP/GBS lebih banyak lagi, dan kami akan melaksanakan pemantauan dan evaluasi ke OPD untuk melihat langsung penyusunan GAP/GBS yang sudah menjadi kelengkapan dokumen anggaran”
“Harapan kami semua OPD di Kabupaten Paser dalam menyusun Anggaran dilengkapi Gender Analisys Pathway (GAP), Gender Budget Statemen (GBS) dan Term of Refern (TOR) yang berkualitas,” kata Kasrani mengakhiri penjelasannya.

Share.
Leave A Reply