UMK Olahan Ikan Berau Didampingi Urus Sertifikasi Halal

Diskan Berau
Kepala Diskan Berau, Abdul Majid, (Wahyudi)

TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com — UMK olahan ikan Berau mendapat pendampingan dari Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau untuk memperkuat legalitas produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Pendampingan sertifikasi halal tersebut diberikan dalam kegiatan Pasar Ikan Murah dan Bazar UMKM di Kelurahan Gunung Tabur, Kamis (13/8/2026).

Diskan Berau membuka stan layanan khusus yang menyediakan informasi dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya yang bergerak dalam pengolahan serta pemasaran hasil perikanan.

Layanan tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk berkonsultasi mengenai tahapan sertifikasi halal, termasuk memahami persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum produk diajukan.

Kepala Diskan Berau Abdul Majid mengatakan pemerintah daerah berupaya membantu pelaku UMK agar proses pemenuhan legalitas produk tidak menjadi kendala dalam mengembangkan usaha.

Menurutnya, pelaku usaha mikro dan kecil merupakan kelompok yang perlu mendapat perhatian karena sebagian masih membutuhkan informasi lebih rinci mengenai prosedur sertifikasi halal.

“Pelaku usaha mikro dan kecil menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam sertifikasi halal,” ujar Abdul Majid.

Legalitas Jadi Bagian Penting Pengembangan Usaha

Pendampingan yang diberikan Diskan Berau tidak sekadar membantu pelaku usaha memahami proses administrasi. Pemerintah daerah juga mendorong agar pelaku UMK mulai melihat legalitas sebagai bagian dari strategi pengembangan produk.

Seiring meningkatnya produk olahan hasil perikanan di Berau, aspek mutu dan keamanan produk perlu berjalan beriringan dengan kelengkapan perizinan dan sertifikasi yang dipersyaratkan.

Abdul Majid menjelaskan masih ada pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami dokumen maupun tahapan yang harus dilalui. Karena itu, pendampingan diberikan sejak tahap persiapan agar pelaku usaha dapat mengikuti proses sesuai ketentuan.

Bagi konsumen, sertifikasi halal juga memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk yang dikonsumsi. Sementara bagi pelaku usaha, legalitas tersebut dapat menjadi salah satu modal untuk membangun kepercayaan pasar.

Dengan produk yang memiliki kelengkapan legalitas, peluang olahan hasil perikanan lokal untuk masuk ke pasar yang lebih luas diharapkan semakin terbuka.

Produk Lokal Berpeluang Naik Kelas

Pengembangan usaha pengolahan hasil perikanan tidak cukup hanya mengejar peningkatan produksi. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kualitas, keamanan pangan, legalitas, pengemasan, hingga kemampuan memenuhi ketentuan pasar.

Diskan Berau berharap pendampingan yang dilakukan dapat dimanfaatkan pelaku UMK untuk memperbaiki kelengkapan produk secara bertahap.

“Kami berharap pendampingan sertifikasi halal dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha,” kata Abdul Majid.

Menurutnya, semakin banyak produk lokal yang memenuhi persyaratan legalitas, semakin besar pula peluang sektor pengolahan hasil perikanan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Selain memperkuat kepercayaan konsumen, legalitas produk diharapkan membantu pelaku usaha memperluas pemasaran dan menjaga keberlanjutan bisnis.

“Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, langkah tersebut kita harapkan dapat memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha masyarakat di sektor perikanan,” ujarnya.

Pendampingan sertifikasi halal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penguatan sektor perikanan tidak hanya berkaitan dengan produksi dan hasil tangkapan. Di tingkat pelaku UMK, peningkatan kapasitas usaha, kepastian legalitas, dan kepercayaan konsumen menjadi bagian penting agar produk olahan ikan Berau mampu berkembang dan memiliki daya saing lebih kuat.

Sumber: Dinas Perikanan Kabupaten Berau

Tinggalkan Komentar