BALIKPAPAN, Jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus pelaku narkotika dalam sepekan terakhir ini. Tercatat selama Oktober polisi mengungkap sebanyak 24 pelaku penyalahgunaan narkotika. 

Namun yang menjadi perhatian kali ini ialah peredaran sabu yang dikirim dari daerah tetangga yakni Samarinda. Sebab beberapa pelaku yang berhasil diamankan mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang di Samarinda.

Seperti yang baru ini diamankan yakni seorang pria berinisial S alias O. Ia diamankan di kawasan Baru Tengah, Balikpapan Barat pada 13 Oktober lalu. Bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya transaksi sabu di kawasan Baru Tengah. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati O yang sedang membawa 3 paket sabu seberat 110,76 gram.

“Pelaku mengaku barang tersebut dari seseorang berinisial BT dari Samarinda. Jadi rencananya mau di jual ke Balikpapan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Senin (24/10/2022).

Saat diinterogasi petugas, O mengaku mendapat upah sebesar Rp200 ribu setiap gram penjualan. Selain itu O sudah beraksi sebanyak 3 kali dalam mengedarkan sabu di Balikpapan.

“Yang pertama itu 20 gram, terus 30 gram dan kali ini 110,76 gram. Hasil penjualan disetor ke BT di Samarinda. Kini dia kami tetapkan DPO,” ungkapnya.

Senada dengan tersangka lain berinisial DE. Ia ditangkap di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mendapati 23 gram sabu.

“Sama, pelaku ini juga dapat barang dari kota tetangga. Diiming-iming antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per antaran,” tuturnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun maksimal 20 tahun.

Share.
Leave A Reply