Operasi Antik Mahakam, Polisi Sita 19 Paket Sabu di Kubar

Operasi Antik Mahakam 2026
Barang bukti 19 paket sabu beserta sejumlah alat pendukung yang diamankan dari seorang terduga pengedar dalam Operasi Antik Mahakam 2026 di Kutai Barat.

Gerbangkaltim.com, Kutai Barat – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Barat kembali membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Unit Reskrim Polsek Melak berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan menyita 19 paket sabu siap edar dengan berat total 4,39 gram.

Pelaku yang diamankan berinisial S alias Adi (38), warga Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Mohammad Hatta, RT 19, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.

Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, melalui Kapolsek Melak IPTU Rinto Christianto Simanjuntak, didampingi Kasi Humas Polres Kutai Barat Ipda Sukoco, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Mahakam yang difokuskan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

Menurut IPTU Rinto, penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka di tempat tinggalnya.

Saat proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sebuah kotak yang dibalut lakban cokelat. Di dalamnya terdapat kotak rokok merek Marlboro yang berisi puluhan paket sabu siap edar.

“Petugas menemukan 19 paket sabu, terdiri atas 10 paket kecil, delapan paket ukuran sedang, dan satu paket berukuran besar bertuliskan angka 12 dengan berat keseluruhan mencapai 4,39 gram,” ujar IPTU Rinto.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi catatan penjualan, gunting, lakban, dua potongan sedotan, uang tunai sebesar Rp200 ribu, sebuah tas selempang, serta satu unit telepon seluler merek Oppo.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kutai Barat.

Pelaku juga mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual. Selain itu, ia mengklaim mendapatkan bonus satu paket sabu setiap berhasil menjual sepuluh paket kepada pembeli.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Melak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang masih buron.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kutai Barat menegaskan akan terus mengintensifkan Operasi Antik Mahakam 2026 sebagai langkah menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Sumber: Polres Kutai Barat

Tinggalkan Komentar