Wakil Wali Kota Balikpapan Minta Kepala OPD Awasi Disiplin ASN dan PPPK
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MM., meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Selasa (12/5/2026).
Permintaan itu disampaikan Bagus menyusul munculnya isu terkait kedisiplinan dan pelayanan aparatur di sejumlah OPD. Menurut dia, pengawasan dari atasan langsung sangat penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal.
“Pemerintah kota memiliki tugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadi tidak ada perbedaan tugas dan kewajiban, baik ASN maupun PPPK,” kata Bagus.
Ia menegaskan, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh aparatur diminta bekerja profesional dan mematuhi aturan jam kerja yang berlaku.
Bagus mengatakan, jika ditemukan persoalan terkait disiplin pegawai atau pelayanan publik di lingkungan OPD, hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki kualitas pelayanan pemerintahan.
“Kami berharap pimpinan langsung atau atasan langsung juga memonitor seluruh apa yang dilakukan oleh bawahannya di lingkup OPD masing-masing,” ujarnya.
Menurut Bagus, isu yang berkembang mengenai kinerja aparatur sebaiknya disikapi secara terbuka dan dijadikan bahan introspeksi. Pemerintah kota, kata dia, tidak menutup diri terhadap kritik yang disampaikan masyarakat.
“Kalau ada isu seperti itu, ya kita terima sebagai introspeksi. Kalau bisa mulai memperbaiki diri,” ucapnya.
Ia menambahkan, penilaian terhadap kedisiplinan ASN menjadi bagian penting dalam evaluasi pemerintah daerah. Oleh sebab itu, seluruh aparatur diminta menjalankan kewajiban secara setara tanpa membedakan status kepegawaian.
“Kalau semuanya melakukan kewajiban yang sama, saya pikir tidak ada masalah,” tambah Bagus.
Terkait langkah penanganan di lapangan, Bagus menjelaskan pemerintah kota akan menyerahkan tindak lanjut kepada masing-masing OPD sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Sementara itu, wali kota dan wakil wali kota berperan sebagai fasilitator dalam proses pembinaan aparatur.
“Nanti kita lihat aturannya. Kalau kami di tingkat wali kota dan wakil wali kota sifatnya memfasilitasi, sedangkan OPD lebih mengetahui apa yang harus dilakukan,” tuturnya.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap pengawasan internal yang lebih ketat dapat meningkatkan disiplin aparatur serta memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
