Wali Kota Balikpapan Sosialisasikan Aturan Kerukunan dan Pendirian Rumah Ibadah, Tekankan Pentingnya Toleransi di Era IKN
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota Balikpapan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar sosialisasi aturan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan tata cara pendirian rumah ibadah di tengah masyarakat multikultural.
Kegiatan yang berlangsung di Kelenteng Guang De Miao itu dihadiri unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga perwakilan berbagai organisasi lintas agama di Kota Balikpapan, Senin (18/5/2026).
Wali Kota Balikpapan, Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat harmoni sosial di tengah perkembangan Kota Balikpapan sebagai daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Rahmad Mas’ud, meningkatnya mobilitas penduduk dan keberagaman masyarakat di Balikpapan harus diimbangi dengan penguatan nilai toleransi dan komunikasi antar umat beragama.
“Jangan sampai perbedaan menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, keberagaman harus menjadi kekuatan untuk mempererat persaudaraan dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan itu, pemerintah kota mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, serta tata cara pendirian rumah ibadah.
Rahmad menegaskan regulasi tersebut bukan dibuat untuk mempersulit masyarakat dalam membangun rumah ibadah, melainkan sebagai pedoman menjaga ketertiban sosial dan membangun kesepahaman di lingkungan masyarakat yang majemuk.
“Substansi aturan ini adalah bagaimana seluruh masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai melalui musyawarah, dialog, dan semangat saling menghormati. Karena itu, pemahaman yang utuh terhadap aturan ini sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran FKUB Balikpapan yang selama ini dinilai aktif menjadi ruang komunikasi lintas agama dan membantu pemerintah menjaga stabilitas sosial di kota tersebut.
Menurut Rahmad Mas’ud, keberadaan FKUB memiliki peran strategis, terutama di tengah posisi Balikpapan yang kini menjadi salah satu daerah dengan tingkat pertumbuhan penduduk cukup tinggi akibat pembangunan IKN.
“Balikpapan harus tetap menjadi kota yang nyaman, aman, inklusif, dan religius. Semangat Madinatul Iman harus terus kita jaga bersama,” katanya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Balikpapan, Hakimin mengatakan, pendirian rumah ibadah wajib memperhatikan kelengkapan persyaratan sebelum melakukan peresmian.
“Jangan sampai tempat ibadah mau diresmikan tetapi syarat pendiriannya belum lengkap. Mohon maaf, suatu saat tempat itu bisa bermasalah,” ujarnya.
Selama menjabat sebagai Ketua FKUB, Hakimin menjelaskan, Kota Balikpapan relatif aman dari konflik pendirian tempat ibadah. Hal ini terjadi karena FKUB konsisten melakukan sosialisasi kepada perwakilan pemuka agama.
Ia menambahkan, pengurusan rekomendasi pendirian rumah ibadah sebenarnya sangat mudah dan hanya membutuhkan waktu tujuh hari kerja sesuai regulasi.
“Setelah berkas masuk, Tim FKUB Balikpapan akan langsung turun ke lapangan untuk mengecek kelayakan lokasi pembangunan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Hakimin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat budaya dialog dan menyelesaikan setiap persoalan sosial melalui pendekatan musyawarah.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan kerukunan umat beragama sekaligus memperkuat kondusivitas daerah di tengah dinamika perkembangan kawasan penyangga IKN. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
