Wali Kota Balikpapan Usulkan Penarikan Raperda RUPM 2026 demi Harmonisasi Regulasi
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Wali Kota Balikpapan Dr Ir H Rahmad Mas’ud, SE., ME., mengusulkan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Senyiur Balikpapan, Senin (18/5/2026).
Dalam sambutannya, Rahmad Mas’ud menjelaskan, penarikan Raperda dilakukan untuk menjaga harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah.
Menurut dia, penyusunan regulasi penanaman modal harus selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi agar tidak menimbulkan disharmoni aturan di kemudian hari.
“Penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, baik yang menjadi inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. Namun, guna menjaga harmonisasi regulasi, RUPM Kota Balikpapan perlu menyesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan yang lebih tinggi,” ujar Rahmad dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan, pemerintah kota memilih menetapkan RUPM melalui Peraturan Wali Kota, bukan melalui Peraturan Daerah. Langkah tersebut dinilai lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika kebijakan investasi daerah.
Rahmad menyebut keputusan itu juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal yang mengatur bahwa RUPM kabupaten/kota dapat ditetapkan oleh bupati atau wali kota.
“Penetapan melalui peraturan wali kota memungkinkan kebijakan segera diberlakukan dan lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mendorong agar RUPM Kota Balikpapan segera ditetapkan.
Dengan penarikan Raperda tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengusulkan perubahan terhadap Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Propemperda Tahun 2026 dengan menghapus Raperda RUPM dari daftar prioritas pembahasan.
Di sisi lain, pemerintah kota turut mengajukan usulan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rahmad menjelaskan, perubahan itu diperlukan karena besarnya beban kelembagaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemerintah berencana memisahkan dinas tersebut menjadi dua organisasi perangkat daerah tipe A sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017.
“Ke depan, beban kerja bidang pekerjaan umum dan tata ruang semakin besar sehingga diperlukan penyesuaian kelembagaan agar pelayanan publik berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Menurut Rahmad, usulan penetapan Raperda di luar Propemperda merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
