Wali Kota Berikan SK Remisi Kemerdekaan Bagi Warga Binaan Lapas dan Rutan

Pemkot
Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud didampingi Kepala Rutan Agus Salim, Kepala Lapas Pujiono Selamet dan Forkopimda Balikpapan menyerahkan SK Remisi kepada 5 perwakilan warga binaan di Rutan Kelas II Balikpapan, Kamis (17/8/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Lapas Kelas I dan Rutan Kelas II Balikpapan memberikan remisi umum di HUT ke 78 Kemerdekaan RI kepada 790 warga binaan Lapas Balikpapan dan 638 warga binaan Rutan, Kamis (17/8/2023).

Pemberian remisi ini dilakukan langsung Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud didampingi Kepala Rutan Agus Salim, Kepala Lapas Pujiono Selamet dan Forkopimda Balikpapan kepada 5 perwakilan warga binaan di Rutan Kelas II Balikpapan.

Di Rutan Balikpapan terdapat 15 warga binaan yang mendapat remisi bebas dan 9 warga binaan Lapas Balikpapan.

Remisi umum diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM bagi yang sudah menjalani hukuman 6 bulan dan berkelakuan baik. Mereka mendapat remisi sebanyak 1-2 bulan.

Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud mengatakan, pemberian remisi bagi warga binaan merupakan bentuk rasa syukur atas Kemerdekaan RI. Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang disiplin, berdedikasi mengikuti semua program binaan di Rutan Balikpapan.

”Ada 638 remisi yang diberikan kepada warga Binaan di Rutan Balikpapan dan 15 orang langsung bebas semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menjadi insan yang lebih baik dan komitmen tidak mengulangi kesalahan ” ujarnya.

Program binaan di Rutan atau Lapas, katanya, bukan lah hukuman tapi agar sebag sarana mendekatkan pada pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

”Saya menyampaikan selamat atas remisi umum dan remisi bebas ini. Selamat kembali bersama keluarga Dan tentu ini juga terkait dengan tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum serta dapat berkontribusi pada pembangunan, “ ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II Balikpapan Agus Salim mengatakan, pemberian Remisi Umum (RU) untuk warga binaan dengan total 678 orang. Dari jumlah tersebut diantaranya langsung bebas.

“Diantara jumlah itu ada 24 yang mendapat RU 2, dimana 15 diantaranya langsung bebas pada hari ini, sisanya 11 orang masih ada pidana subsider atau denda,” ujarnya.

Agus menambahkan, warga binaa yang mendapat remisi langsung bebas pada hari ini rata-rata menjalani kasus pidana umum yang mendapat masa tahanan 4 tahun.

“Kami berpesan setelah nanti terjun ke lingkungan masyarakat, agar ilmu yang diberikan saat di dalam rutan bisa diterapkan di masyarakat,” akunya.

“Saat diluar juga untuk bisa berbaur dengan masyarakat, selalu ingat apa yang dilakukan selama di penjara untuk tidak diulangin saat diluar sana,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar