Wali Kota Rahmad Mas’ud Ancam Cabut Izin, Perumahan Tanpa Ground Tank di Balikpapan Siap Disetop
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wali Kota Balikpapan, Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., menegaskan komitmennya menertibkan pembangunan perumahan di Balikpapan dengan mewajibkan setiap pengembang menyediakan fasilitas ground tank atau tangki penampungan air.
Kebijakan ini akan diperkuat melalui evaluasi lapangan dalam waktu dekat.
Rahmad menyatakan, kewajiban tersebut bukan aturan baru, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku beberapa tahun terakhir. Namun, pemerintah kota kini ingin memastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam Perwali sudah jelas, setiap perumahan wajib menyediakan ground tank. Fungsinya untuk menampung air hujan, mengurangi limpasan, sekaligus menghemat penggunaan air PDAM,” ujar Rahmad, Sabtu (18/4/2026).
Menurut dia, ground tank memiliki peran penting dalam pengelolaan air, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan dan potensi keterbatasan pasokan. Selain menekan ketergantungan pada distribusi air bersih, fasilitas ini juga dinilai mampu mengurangi risiko genangan akibat limpasan air hujan.
Untuk memastikan kepatuhan pengembang, Pemkot Balikpapan akan menugaskan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) melakukan inspeksi langsung ke sejumlah kawasan perumahan.
“Kita akan cek lagi ke Disperkim, apakah pengembang sudah melaksanakan kewajiban itu atau belum. Kalau tidak, kita hentikan dulu pembangunannya untuk dibenahi,” tegasnya.
Rahmad menekankan, penyediaan ground tank merupakan bagian integral dari persyaratan perizinan. Karena itu, pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin proyek.
“Kalau tidak ada ground tank, berarti tidak memenuhi syarat perizinan. Itu bisa kita stop pembangunannya,” katanya.
Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perumahan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk segmen ini, kewajiban disesuaikan dengan kemampuan, misalnya cukup menggunakan tandon air sederhana.
“Kalau MBR kan kecil, kita pahami. Mereka cukup dengan tandon saja,” ujar Rahmad.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Balikpapan memperkuat pengelolaan sumber daya air sekaligus mendorong pengembang lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam pembangunan perumahan.
Rahmad menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Ini wajib. Kita akan pastikan semua perumahan menjalankan aturan tersebut,” pungkasnya. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
