Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kota Balikpapan mendapatkan bantuan rehabilitasi 100 rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah layak huni (RLH) di tahun 2021 ini. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Isran Noor meninjau langsung pelaksanaan proyek pembangunan rumah tersebut yang salah satunya di laksanakan di Jalan Mulawarman RT 07 Lamaru.

“Rehab rumah tidak layak huni ke rumah layak huni, di Balikpapan itu mendapatkan 100 unit (pada) tahun 2021. Ini sudah selesai dan dapat dipergunakan. Mudah-mudahan lebih nyaman atau dapat membuat mereka lebih bahagia,” ujar Gubernur Kaltim, Isran Noor, usai penyerahan bantuan rehab rumah layak huni tersebut, Sabtu (16/10/2021).

Dalam kegiatan ini Gubernur Kaltim didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur Aji Muhammad Fitra Firnanda dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Balikpapan I Ketut Astana.

Isran mengatakan, Pemprov Kaltim akan bekerjasama dengan para pengusaha di Kalimantan Timur, untuk membangunkan rumah layak huni. Apalagi saat ini desaign sudah ada dan peraturan gubernur (Pergub) pun sudah turun.

“Saya akan menandatangani kerjasama dengan paradigma, nanti yang akan membangun itu tentara yang bidangnya membangun infrastruktur dan properti,” jelasnya.

Kepada seluruh masyarakat Kaltim, lanjutnya, yang belum mendapatkan kesempatan untuk rumahnya diperbaiki padahal wajar untuk diperbaiki rumahnya. Mudah-mudahan mendapatkan kesempatan lain untuk mendapatkan hal yang sama.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur Aji Muhammad Fitra Firnanda mentatakan, salah satu program prioritas Gubernur Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 mencanangkan program rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kaltim sebanyak 25 ribu unit.

“Ini untuk mengatasi jumlah total rumah tidak layak huni di Kaltim sebanyak 51.722 unit. Artinya kami akan menangani hampir 50 persen rumah layak huni di Kalimantan Timur,” paparnya.

Adapun strategi pembiayaan yang digunakan dalam program ini yakni dengan anggaran APBN, APBD Provinsi dan kumpulan APBD Kabupaten Kota.

“Setiap tahunnya ditargetkan ada 5 ribu unit penanganan rumah tidak layak huni. Alhamdulillah pada tahun ketiga, penanganan kami sudah mencapai 15.072 unit artinya sudah surplus 72 unit,” ucapnya.

Pada tahun ini, pemerintah provinsi Kaltim menargetkan 1.100 unit melalui APBD murni provinsi Kaltim yang tersebar di seluruh Kabupaten Kota. Khusus Kota Balikpapan mendapatkan 100 unit rumah yang tersebar di tiga kecamatan yakni Balikpapan Timur, Balikpapan Utara dan Selatan. Untuk Balikpapan Timur mendapatkan 35 unit.

“Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Nanda sapaan karibnya menerangkan satu unit rumah rata-rata berkisar Rp 25 juta yang dikerjakan oleh pihak penyedia. Yang menjadi kendala paling utama terkait masalah kewenangan.

Berdasarkan pada undang-undang 23 tahun 2014, bahwa pemerintah provinsi dapat mengatasi wilayah kumuh antara 10-15 hektar. Sedangkan, wilayah kumuh 10-15 hektar keatas adalah kewenangan pusat dan wilayah kumuh 10-15 hektar ke bawah kewenangan Kabupaten Kota.

“Memang untuk menggejot lebih dari yang kami bisa itu agak kesulitan dalam hal kewenangan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply