Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mendatang dipastikan akan memperebutkan sebanyak 45 kursi di DPRD Kota Balikpapan. Sesuai dengan Berdasarkan Undang-undang Pemilu, dimana jumlah penduduk diantara 500 hingga 1 juta jiwa, maka jumlah alokasi kursi untuk DPRD Kota Balikpapan adalah 45 kursi.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, bahwa terjadi perubahan jumlah kursi dapil pada pemilu 2024 berdasarkan perhitungan jumlah penduduk yang dilakukan di masing-masing kecamatan.

“Ada pergerakan (perubahan) setelah kita hitung berdasarkan jumlah penduduk setiap kecamatan, “ ujarnya disela – sela Sosialisasi Penetapan Jumlah Kursi, Daerah Pemilihan (Dapil) dan Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang digelar KPU Balikpapan di Hotel Blue Sky, Kamis (27/04/2023).

Thoha menambahkan, ada dua kecamatan yakni Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan jumlah penduduknya meningkat, sehingga mempengaruhi juga kursi DPRD Kota yang akan diperebutkan partai politik (parpol).

“Nah, ternayata di Kecamatan Timur dan Selatan ada penambahan jumlah penduduknya agak signifikan,” ujarnya.

Dan dari hasil perhitungan yang dilakukan, kursi DPRD Kota Balikpapan untuk dapil Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan masing-masing bertambah satu kursi.

“Balikpapan Timur tadinya 5 kursi menjadi 6 kursi, Selatan tadinya 9 kursi jadinya 10 kursi, ini karena jumlah penduduknya bertambah,” ucapnya.

Jika jumlah penduduk semakin meningkat di satu dapil maka jumlah perwakilan atau kursi DPRD yang diperebutkan juga meningkat. Hal itu karena Pemilu 2024 menganut sistem proposional terbuka.

“Dasarnya apa dari agregat jumlah penduduk kecamatan itu, karena sistem kita proporsional terbuka. Kalau semakin banyak penduduknya maka wakilnya semakin banyak,” jelasnya.

Berbeda dengan Dapil Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah, katanya, sebaliknya dimana terjadi pengurangan jumlah kursi dewan yang diperebutkan.

“Untuk Balikpapan Kota yang semula 6 kursi menjadi hanya 5 kursi, sedangkan Balikpapan Tengah yang semula yang semula 8 kursi berkurang menjadi hanya 7 kursi,” ungkapnya.

“Pengurangan ini akibat jumlah penduduk di dua dapil tersebut, penambahannya tidak siginifikan,” paparnya.

Sedangkan untuk Balikpapan Barat sebanyak 6 kursi dan Balikpapan Utara sebanyak 11, dimana jumlah kursi yang diperebutkan masih sama.

Sementara itu, Thoha menambahkan, saat ini Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Balikpapan tercatat 513.000 jiwa.

“Kemungkinan (jumlah DPS) bisa bergerak dan kemungkinan bisa berkurang,” ulasnya.

“Nanti kita akan melakukan perbaikan, makanya sekarang sedang proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP),” tutupnya.

Share.
Leave A Reply