TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Sebanyak 31 kasus hukum melibatkan anak di Kabupaten Paser periode Januari hingga Oktober 2019.

Kasus hukum tersebut ditangani Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) dan Kepolisian Resor Paser

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DPPKBP3A Paser, Marnita mengatakan kasus tersebut beragam seperti kasus pencurian hingga kekerasan.

“Kasusnya berurusan langsung dengan hukum, ada pencurian, pemerkosaan dan kekerasan dan terlibat narkoba,” kata Marnita saat dihubungi di Tana Paser Jumat (15/11).

Marnita mengatakan untuk beberapa kasus pada anak telah ditangani DPPKBP3A dan beberapa diantaranya ditangani Polres Paser.

“Ada beberapa yang sampai diproses polisi,” ucap Marnita.

Untuk anak dibawah umur 18, kata Marnita, DPPKBP3A Paser mendampingi mereka sampai tahap pengadilan.

“Kami dampingi hingga tahap peradilan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Paser Aipda Suryaning mengatakan sampai saat ini terdapat 20 kasus yang ditangani Polres Paser

“Kasus prsetubuhan dengan anak di bawah umur ada 9 kasus, pencabulan dengan anak di bawah umur 8 kasus, kasus sajam 1 kasus , pencurian 1 kasus dan pengeroyokan 1 kasus,” jelasnya.

Data tersebut adalah data yang ditangani Polres Paser. Belum termasuk data dari beberapa Polsek. (Ral/Jya)

Share.
Leave A Reply