Penajam, Gerbangkaktim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyegelan terhadap 5 unit usaha melakukan aktivitas niaga tanpa izin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.

Penyegelan ini dilakukan petugas DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dengan memasang garis larangan dan spanduk yang bertuliskan
“Kegiatan usaha ini dihentikan aktivitasnya dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Badan Otorita Ibu Kota Negara,”

Kepala DPMPTSP Penajam Paser Utara, Alimuddin mengatakan, penyegelan ini dilakukan sesuai arahan dari Kemendagri terkait dengan penertiban untuk kawasan IKN Nusantara. Sasaran penyegelannya sendiri menyasar badan usaha baru yang didirikan tanpa izin, sedangkan yang memiliki izin tidak dilakukan penyegelan.

“Ada yang berizin tapi unitnya kecil. Itu tidak kita segel. Kemudian penduduk yang sudah lama disini, tidak kita segel,” ujarnya, Rabu (23/8/2022).

Dan sebagai upaya untuk mengantisipasi unit badan usaha di IKN Nusantara kembali marak, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Camat untuk memberi sosialisasi ke warga di tingkat Desa/Kelurahan.

Utamanya mengenai larangan aktivitas yang dilakukan, terlebih unit usaha, tanpa mengantongi izin lebih dahulu.

“Camat nanti turun ke Desa dan Kelurahan untuk sosialisasi agar di kawasan KIPP tidak diperkenankan melakukan aktivitas usaha,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply