73 Tahun KPU Kawal Demokrasi: Riwayat Demokrasi Dan Tantangan Masa Depan Negeri

 

Oleh : Dyah Elly Kusrini **

Jika sebelas prinsip tata kelola pemilu –mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien– diresapi dan dijalankan dengan konsisten, KPU akan berdiri kokoh sebagai benteng terakhir kedaulatan rakyat.

 

PEMILIHAN Umum (Pemilu) merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui pemilu, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi untuk menentukan arah pemerintahan. Melalui pemilu, rakyat secara langsung menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat tanpa perantara.

Sesuai Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, di mana pemilu menjadi mekanisme bagi rakyat untuk menentukan pemimpin dan arah kebijakan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyelenggaraan pemilu harus berasaskan LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang berintegritas.

Didasarkan pada Keppres Nomor 188 Tahun 1953, KPU berusia 73 tahun pada tanggal 7 November 2026, berdiri sebagai pengendali utama yang memiliki riwayat akar sejarah demokrasi dan konstitusi.

Berdasarkan Pasal 22E Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kemandirian berarti keberanian institusional untuk menolak segala bentuk tekanan eksekutif, legislatif, maupun kekuatan modal serta tunduk sepenuhnya pada hukum dan etika publik.

Hari ini tantangan KPU jauh lebih kompleks ketimbang sebelumnya, KPU tidak hanya berhadapan dengan konstelasi politik lokal maupun nasional yang memanas, tetapi juga badai disinformasi digital, kerumitan geografis kepulauan Nusantara, hingga tuntutan publik yang kian kritis. KPU memastikan demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai prosedur elektoral lima tahunan sekali, melainkan menghasilkan kebijakan yang memperkuat persatuan dan kesejahteraan nasional.

Dengan mendasar dari beberapa hal tersebut, KPU merefleksikan kembali sebelas prinsip penyelenggaraan pemilu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. Pertanyaannya, bagaimana kita menerjemahkan prinsip-prinsip luhur tersebut di tengah realitas lapangan yang sarat turbulensi politik.

Prinsip mandiri bagi KPU artinya lembaga serta seluruh jajarannya harus bebas dari pengaruh, tekanan, maupun intervensi dari pihak mana pun—baik dari pemerintah, partai politik, peserta pemilu, maupun kelompok berkepentingan lainnya.  KPU bekerja secara independent dalam arti keputusan, kebijakan, dan tindakan yang diambil murni berdasarkan pertimbangan hukum, fakta, serta konstitusi, bukan pesanan atau arahan pihak luar.

Keterbukaan Informasi Data Pemilih dan Koordinasi Lintas Lembaga

KPU menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang demokratis dengan fondasi yang sering kali menjadi sumber sengketa utama; daftar pemilih tetap (DPT). Akurasi data pemilih merupakan cermin seberapa jauh negara menghargai hak konstitusional warga negaranya. Selama bertahun-tahun, persoalan validitas DPT selalu menghiasi ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Dalam hal ini, prinsip terbuka dan akuntabel menuntut KPU untuk tidak bekerja dalam ruang sempit. KPU lebih memperkuat koordinasi data lintas Lembaga – terutama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui dukcapil yang menjadi sumber hadirnya data pemilih akurat – namun dengan posisi tawar yang otonom.

KPU bukan sekedar instansi penerima pasif data kependudukan, melainkan juga otoritas independen yang memverifikasi, menyaring, dan memastikan setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tercatat secara akuntabel.

Transparansi itu juga harus merambah pada pengelolaan anggaran, logistic, hingga perolehan suara. Keterbukaan informasi tidak sekadar menggunggah dokumen PDF di situs web, tetapi juga menyajikan data terbuka yang dapat diaudit masyarakat sipil, akademisi, dan media secara real-time.

Dengan koordinasi data yang tertib dan transparan, KPU dapat mencegah dan memtigasi terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) sejak dini.

Inklusivitas Demokrasi

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan topografi yang menantang, Indonesia menyimpan kerumitan logistik pemilu yang luar biasa. Mendistribusikan kotak suara dan surat suara ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) membutuhkan perencanaan yang tertib, efektif dan proporsional.

Keterlambatan logistik akibat buruknya menajemen transportasi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan untuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara.

Namun, keadilan pemilu tidak berhenti pada urusan logistic fisik. Keadilan sejati juga menuntut unklusivitas.

Pemilu yang adil wajib menjamin tidak ada satu pun warga yang terisolasi dari hak pilihnya. Penyandang disabilitas harus mendapatkan kemudahan akses TPS serta fasilitas pendukung seperti templat Braille. Masyarakat adat di wilayah terpencil serta kelompok rentan di lembaga pemasyarakatan harus didata secara aktif, bukan pasif.

WNI di luar negeri harus dilayani secara profesional agar hak suara mereka terlindungi dari intimidasi atau hambatan birokrasi. Inklusivitas adalah manifestasi paling murni dari prinsip one person, one vote, one value –bahwa setiap suara memiliki martabat dan bobot yang setara di hadapan hukum.

Merajut Masa Depan Demokrasi Negeri

Menata kembali kemandirian KPU di era modern menuntut reformasi kelembagaan yang berkelanjutan. Kemandirian tidak boleh dipahami secara sempit sekadar bebas dari intervensi kekuasaan, melainkan sebagai kemampuan proaktif untuk menghadirkan kepastian hukum, menjamin transparansi data, menguasai teknologi secara bijak, merawat kepercayaan publik, dan merangkul seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.

Jika sebelas prinsip tata kelola pemilu –mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien– diresapi dan dijalankan dengan konsisten, KPU akan berdiri kokoh sebagai benteng terakhir kedaulatan rakyat.

Pada akhirnya, pemilu bukan sekadar ajang lima tahunan untuk membagi kekuasaan, melainkan perayaan kewarganegaraan yang sah, bermartabat, dan berkeadilan.  (*)

**Penulis :  Komisioner KPU Kabupaten Paser  

Tinggalkan Komentar