Pedagang Asal PPU Ditangkap, 11 Paket Sabu Diamankan

Operasi Antik Mahakam 2026
Polsek Long Kali menangkap seorang pedagang asal Penajam Paser Utara yang diduga mengedarkan sabu di Kabupaten Paser. Sebanyak 11 paket sabu, uang tunai, telepon genggam, dan alat isap narkotika turut diamankan dalam Operasi Antik Mahakam 2026.

Gerbangkaltim.com, Tanah Grogot – Jajaran Polsek Long Kali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial EW (33), yang diketahui berprofesi sebagai pedagang dan berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ditangkap setelah diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Paser.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Pinang Jatus, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Long Kali melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak Minggu (26/7/2026).

Setelah mengumpulkan informasi di lapangan, tim yang dipimpin Kapolsek Long Kali AKP Andi Kasman, S.H., M.M. akhirnya melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 13.35 Wita di salah satu ruas jalan di Desa Pinang Jatus.

Proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung dengan disaksikan Ketua RT serta warga sekitar sebagai bentuk transparansi tindakan kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang diketahui bernama Eko Wibowo (33), warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain melakukan penggeledahan badan, polisi juga memeriksa mobil Daihatsu Grand Max Pick Up bernomor polisi KT 8557 VI yang dikendarai pelaku.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 11 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,46 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di beberapa tempat berbeda, di antaranya di dalam bungkus rokok berbagai merek seperti Troy Hitam, Sampoerna Mild, dan LA Ice Purple, serta di kantong celana pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam merek Redmi A7 Pro, alat isap sabu (bong), pipet kaca, sendok takar plastik, dompet warna hitam, serta tas tangan merek Highmore.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Long Kali guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur melalui Operasi Antik Mahakam 2026.

“Operasi Antik Mahakam 2026 ini adalah bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi bangsa, khususnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Sumber: Humas Polres Paser 

Tinggalkan Komentar