Samarinda – Dalam rangka mengajak warga masyarakat agar tidak terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Polsek Sungai Pinang melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Patrolinya tengah gencarnya menyampaikan imbauan dengan menempelkan spanduk di kawasan pemukiman warga di Jalan Hasan Basri Gg. 01 RT. 20 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (20/10/2022).

Selaku Bhabinkamtibmas setempat Bripka Dada Auki Rajasa mengingatkan warganya untuk tidak terlibat pengedaran dan menggunakan narkoba.

“Sesuai dengan slogan didalam spanduk yang dipasang, kita wajib menjauhi narkoba, mari katakan tidak karena didalam narkoba sama sekali tidak memiliki manfaat, malahan dapat merusak diri, keluarga, masyarakat sekitar maupun lingkungan dan masa depan,” Ujar Bripka Dada.

Terpisah Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H. menuturkan “Penyampaian imbauan untuk menjauhi narkoba adalah upaya Polresta Samarinda hingga Polsek Jajaran, untuk mengajak masyarakat agar menyadari bahaya dan dampak yang ditimbulkannya, baik dampak terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan pelanggaran hukum, sehingga warga masyarakat dapat berfikir dan memilih jalan hidup yang baik bersama keluarga dalam bingkai hidup bermasyarakat,” Tukas AKP Noor Dhianto, S.H.

Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply