Alur Pajak Kendaraan Lima Tahunan di Samsat, Polisi Imbau Warga Hindari Calo

Samsat Kaltim
Pelayanan di Kantor Samsat Markoni Balikpapan, Kamis (1/10/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com– Pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan pembayaran pajak sekaligus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan perlu mengikuti sejumlah tahapan administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Paur Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKP Prasetyo Wiwoho S.H., menjelaskan proses tersebut dilakukan secara berurutan, mulai dari pengisian formulir, cek fisik kendaraan, verifikasi data hingga pencetakan dokumen dan pengarsipan.

Menurut Prasetyo, seluruh tahapan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 5 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan Samsat.

“Ini harus terlalui semua, tidak bisa dipenggal satu-satu. Karena ini sangat penting bagi kita semua untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan,” kata Prasetyo, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, pemohon yang datang ke Samsat terlebih dahulu menuju loket informasi untuk mengisi formulir yang diperlukan. Khusus untuk perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan kemudian wajib menjalani cek fisik.
Setelah pemeriksaan fisik dinyatakan memenuhi persyaratan oleh petugas, pemohon diarahkan mengambil nomor antrean untuk menjalani proses verifikasi.

“Setelah dilakukan cek fisik dan dinyatakan oke atau dinyatakan memenuhi syarat oleh petugas baur cek fisik kami, wajib langsung ke dalam untuk mengambil nomor antrean,” ujarnya.

Tahap berikutnya adalah verifikasi data kendaraan oleh petugas. Data yang telah diverifikasi kemudian dimasukkan ke dalam sistem ERI (Electronic Registration and Identification).

Setelah proses tersebut selesai, pemohon diarahkan menuju loket penetapan untuk pencetakan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan ketetapan. Pembayaran pajak kendaraan dilakukan melalui bank daerah, sedangkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.

“Setelah dilakukan penetapan, wajib pajak diarahkan untuk menuju loket selanjutnya untuk melakukan pembayaran di bank daerah, dalam hal ini Bank BPD, dan untuk dilakukan pembayaran PNBP melalui bank yang sudah ditentukan,” jelas Prasetyo.

Usai pembayaran, proses dilanjutkan dengan pencetakan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Dokumen yang telah dicetak kemudian diverifikasi kembali sebelum dilakukan penggabungan dengan berkas administrasi lainnya.

Tahapan terakhir adalah pengarsipan. Menurut Prasetyo, pengarsipan menjadi bagian penting karena berkaitan dengan riwayat kendaraan bermotor.

“Pengarsipan ini sangat penting karena ini menentukan riwayat daripada kendaraan tersebut,” katanya.

Imbauan Hindari Calo

Di sisi lain, Ditlantas Polda Kaltim mengimbau masyarakat yang mengurus pajak kendaraan lima tahunan agar mengikuti prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa calo.
Prasetyo mengatakan seluruh tahapan pelayanan telah disiapkan dan diinformasikan kepada masyarakat. Karena itu, wajib pajak tidak perlu menyerahkan pengurusan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau kepada masyarakat secara luas, wajib pajak, hindari penggunaan atau pengurusan pajak ini melalui calo,” tegasnya.

Ia menambahkan, informasi mengenai alur pelayanan telah dipasang di area pelayanan Samsat sehingga masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilalui.

“Semua alur sudah jelas, kita transparan untuk melakukan proses identifikasi maupun pembayaran pajak. Semua sudah dijelaskan, alurnya juga sudah ada,” ujar Prasetyo.

Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun hendak menyampaikan pengaduan juga dapat memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia di Samsat.

Prasetyo memastikan pihak kepolisian terus membuka akses pelayanan dan informasi bagi masyarakat agar proses pembayaran pajak serta perpanjangan STNK lima tahunan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Komentar