Anggota TAGUPP Kaltim Laporkan Dugaan Intimidasi, Percobaan Pemerasan, dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

Polda Kaltim
Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, Sudarno, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A), resmi melaporkan dugaan intimidasi, percobaan pemerasan, serta pencemaran nama baik ke Polda Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, Sudarno, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A), resmi melaporkan dugaan intimidasi, percobaan pemerasan, serta pencemaran nama baik ke Polda Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2026)

Laporan tersebut diajukan menyusul peristiwa yang terjadi di kediaman pribadi Sudarno pada 29 Juni 2026 serta beredarnya sejumlah konten di media sosial yang dinilai merugikan nama baiknya.

Kuasa hukum Sudarno, Agus Amri, mengatakan pihaknya mengajukan dua laporan berbeda. Laporan pertama telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/330/VII/2026/SPKT tertanggal 3 Juli 2026.

“Laporan tersebut kami ajukan terhadap saudara Erli Sopiansyah dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat atas dugaan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHP,” kata Agus Amri dalam keterangannya di Balikpapan.

Agus menegaskan, peristiwa yang terjadi di rumah kliennya tidak dapat dipandang sebagai upaya klarifikasi atau tabayun semata. Menurut dia, terdapat dugaan adanya tekanan yang mengarah pada permintaan dana operasional dalam jumlah besar.

“Peristiwa itu menurut kami bukan sekadar klarifikasi atau tabayun, melainkan disertai dugaan tekanan yang berkaitan dengan permintaan dana operasional sebesar Rp2 miliar. Permintaan tersebut ditolak oleh klien kami,” ujar Agus.

Selain laporan pidana umum, Sudarno juga mengadukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Agus menyebut sejumlah akun media sosial diduga telah menyebarkan informasi yang menurut pihaknya tidak benar sehingga merugikan nama baik kliennya.

“Kami telah menyerahkan seluruh alat bukti kepada penyidik, mulai dari rekaman komunikasi, bukti digital, hingga keterangan saksi. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Polda Kaltim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat dan media massa agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” ujar Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Kalimantan Timur.

Seluruh dugaan yang dilaporkan masih menunggu pembuktian melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar