Empat Terduga Pencuri Pupuk dan Padi Petani PPU Ditangkap
Gerbangkaltim.com, Penajam – Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengungkap dugaan pencurian pupuk dan padi milik petani di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti berupa enam karung padi.
Kasus ini berawal dari laporan seorang petani yang kehilangan 12 karung pupuk merek Phonska dan 20 karung padi dari gudang penyimpanan hasil pertanian di kawasan persawahan RT 010, Desa Gunung Mulia. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (30/6/2026).
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi serta menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil pencurian.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat dari enam terduga pelaku beserta barang bukti berupa enam karung padi. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata Andi Fatahuddin, Jumat (3/7/2026).
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial CES, warga Desa Gunung Intan, ADR dan DIP yang berdomisili di Desa Gunung Mulia, serta S yang disebut berdomisili di Kecamatan Babulu. Polisi menyatakan identitas dua terduga pelaku lainnya telah dikantongi dan saat ini masih dalam proses pencarian.
Pengungkapan kasus bermula saat korban memperoleh informasi dari warga mengenai seseorang yang berada di sekitar gudang miliknya. Tidak lama kemudian, pemilik usaha penggilingan padi menghubungi korban setelah ada seseorang membawa enam karung padi untuk digiling.
Korban bersama warga kemudian mendatangi lokasi penggilingan padi dan memeriksa barang yang dibawa. Setelah dilakukan pengecekan, korban menduga padi tersebut merupakan bagian dari hasil panen yang sebelumnya hilang dari gudang.
Kanit Reskrim Polsek Babulu AIPDA Isyulianto mengatakan, salah seorang terduga pelaku kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada kepolisian. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
“Berkat kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat, empat terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Saat ini dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Isyulianto.
Selain enam karung padi, polisi juga menelusuri dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan laporan kehilangan pupuk milik tiga korban lain di sekitar lokasi kejadian. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah para terduga pelaku berkaitan dengan kasus pencurian lainnya.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V.
Polsek Babulu mengimbau petani dan warga untuk meningkatkan keamanan gudang hasil panen maupun tempat penyimpanan sarana produksi pertanian. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.
Sumber: Polsek Babulu
BACA JUGA
