KPPU dan MUI Kawal Kemitraan UMKM di Sektor Syariah

KPPU
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat pengawasan kemitraan UMKM dan persaingan usaha sektor syariah.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat di sektor ekonomi syariah.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, K.H. Anwar Iskandar, di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan. Kegiatan tersebut diselenggarakan Komisi Hukum MUI dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, serta lembaga penegak hukum.

Kolaborasi KPPU dan MUI akan difokuskan pada kegiatan sosialisasi, edukasi, advokasi, penelitian, pengembangan, hingga perlindungan terhadap kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat, adil, dan berorientasi pada keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan perkembangan ekonomi nasional, termasuk ekonomi berbasis syariah, membutuhkan regulasi persaingan usaha yang semakin responsif terhadap dinamika pasar.

Menurutnya, penyempurnaan Undang-Undang Persaingan Usaha menjadi bagian penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Proses revisi undang-undang yang sedang berlangsung di DPR dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha, terutama UMKM.

“Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha,” ujar Fanshurullah.

KPPU juga menilai isu persaingan usaha perlu menjadi bagian dari kajian hukum yang lebih luas, termasuk dalam forum-forum yang melibatkan MUI. Pengawasan terhadap kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM diperlukan agar hubungan usaha berlangsung secara seimbang, transparan, dan saling menguntungkan.

Selain kerja sama di tingkat nasional, KPPU mendorong diskusi internasional mengenai persaingan usaha dalam ekonomi syariah. KPPU telah berdialog dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir, terkait gagasan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha.

Sementara itu, Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar menilai ketimpangan dalam pola kemitraan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Salah satu bentuk kemitraan yang disorot adalah pola inti-plasma antara pelaku usaha besar dan UMKM.

Ia menilai pelaku UMKM membutuhkan penguatan advokasi serta kepastian hukum agar tidak berada dalam posisi yang lemah dalam hubungan bisnis. Menurutnya, kerja sama MUI dan KPPU dapat menjadi pintu awal untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada kelompok usaha kecil.

“Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” kata Anwar Iskandar.

Mudzakarah Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia atau KUII dengan tema advokasi dan perlindungan hukum kelompok dhuafa serta masyarakat miskin. Forum tersebut mempertemukan pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih inklusif.

Sumber: Siaran Pers KPPU

Tinggalkan Komentar