DPR Dorong RUU Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pesangon Pekerja
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa regulasi baru harus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait pembayaran pesangon dan perlindungan pekerja ketika perusahaan mengalami kepailitan.
Menurutnya, aturan mengenai hak pekerja dalam kondisi perusahaan bangkrut masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun merugikan para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Pernyataan tersebut disampaikan Irma dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Sekretariat Jenderal DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dalam forum tersebut, Irma menilai persoalan kepailitan perusahaan dan pembayaran pesangon merupakan salah satu isu yang paling sering menjadi keluhan para pekerja. Karena itu, kedua hal tersebut harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi baru.
Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah kasus di mana pekerja tidak memperoleh hak pesangon meskipun perusahaan tempat mereka bekerja telah dinyatakan pailit. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya aturan yang lebih tegas agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Terkait kepailitan harus ada aturan yang benar-benar jelas. Begitu pula mengenai pesangon, harus ditegaskan secara eksplisit dalam undang-undang agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan bahwa ketidakjelasan regulasi selama ini sering kali menempatkan pekerja sebagai pihak yang paling dirugikan ketika perusahaan mengalami kebangkrutan maupun melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Oleh sebab itu, dampak hukum dari kepailitan terhadap status pekerja, hak pesangon, serta kewajiban perusahaan harus diatur secara rinci agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain substansi mengenai kepailitan, Irma juga mengingatkan agar seluruh pasal dalam RUU Ketenagakerjaan disusun secara cermat dan tidak membuka ruang multitafsir.
Menurutnya, regulasi yang mengandung celah interpretasi berpotensi memicu sengketa hukum hingga gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah undang-undang disahkan.
“Jangan sampai ada pasal yang masih bisa diperdebatkan. Kalau masih membuka ruang penafsiran yang berbeda, maka tujuan undang-undang untuk memberikan kepastian hukum tidak akan tercapai,” katanya.
Lebih lanjut, Irma menegaskan terdapat tiga isu utama yang harus menjadi prioritas pembahasan dalam RUU Ketenagakerjaan. Ketiga aspek tersebut dinilai paling sering menjadi persoalan dalam hubungan industrial sekaligus membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif.
Ketiga isu tersebut meliputi sistem outsourcing, kepailitan perusahaan, serta hak pesangon pekerja. Ia berharap ketiga aspek tersebut dapat dirumuskan secara jelas sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan diharapkan menjadi regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga hubungan industrial di Indonesia dapat berjalan lebih sehat dan berkeadilan.
Sumber: Komisi IX DPR RI Irma Suryani dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 22 Juni 2026.
BACA JUGA
