Ketum MUI Dorong Pemerintah Tegas Sikapi Kampanye LGBT

MUI
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menyampaikan pandangan terkait perlunya ketegasan pemerintah dalam menyikapi kampanye LGBT di Indonesia.

Gerbangkaltim.com, Jakarta  – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mendorong pemerintah Indonesia memperkuat langkah hukum dalam menyikapi aktivitas serta kampanye yang berkaitan dengan LGBT.

Pernyataan itu disampaikan KH Anwar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026). Ia menilai pemerintah perlu menunjukkan ketegasan agar tidak ada ruang bagi gerakan yang, menurut pandangannya, bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

KH Anwar menyinggung kebijakan Rusia yang sebelumnya menetapkan “gerakan LGBT internasional” sebagai organisasi ekstremis melalui putusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023. Kebijakan tersebut kemudian berdampak pada pencantuman gerakan itu dalam daftar ekstremis dan teroris yang dikelola Rosfinmonitoring pada 2024.

Menurutnya, langkah Rusia menunjukkan adanya sikap negara yang keras terhadap gerakan LGBT. Ia menilai Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa juga perlu mengambil posisi yang tegas.

“Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia,” ujar KH Anwar Iskandar.

Wakil Rais ‘Aam PBNU itu berpandangan isu LGBT tidak hanya berkaitan dengan moralitas, tetapi juga dinilai memiliki dampak terhadap kehidupan sosial, budaya, serta ketahanan keluarga. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mengeluarkan imbauan, melainkan menyiapkan langkah penegakan hukum apabila ditemukan tindakan yang melanggar aturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, penanganan suatu aktivitas harus tetap merujuk pada ketentuan hukum nasional dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penilaian sepihak. Dalam konteks perkawinan, KH Anwar mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur perkawinan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita.

“Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan, bukan sejenis,” katanya.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai batas antara kebebasan berekspresi, perlindungan warga negara, nilai sosial-keagamaan, serta penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah sendiri diharapkan memastikan setiap kebijakan dan tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai konstitusi, peraturan yang berlaku, serta prinsip perlindungan hak warga negara.

Sumber Berita: MUI Digital

Tinggalkan Komentar