Tarif Listrik Juli–September 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Warga

Tarif Listrik
Melalui listrik PLN, produktivitas dan efisiensi para petani bawang di Desa Telle, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan semakin meningkat. Kehadiran energi listrik yang andal dan terjangkau berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik. Kebijakan tersebut berlaku selama periode Juli hingga September 2026 dan ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, dan sektor industri di tengah kondisi ekonomi global yang masih dinamis.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).

Kebijakan tarif tetap tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Padahal, berdasarkan ketentuan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment, terdapat sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar evaluasi tarif setiap tiga bulan.

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan itu, evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan berasal dari realisasi Februari hingga April 2026. Kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, sementara HBA ditetapkan USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO batu bara.

Meski hasil perhitungan formula membuka peluang adanya perubahan tarif, pemerintah memilih menahan harga listrik. Keputusan ini diharapkan dapat membantu rumah tangga mengelola pengeluaran bulanan, sekaligus menjaga biaya produksi bagi pelaku usaha dan industri.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelanggan bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Bahlil menegaskan pemerintah ingin memastikan layanan listrik tetap terjangkau tanpa mengabaikan keberlanjutan pelayanan kelistrikan nasional.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” katanya.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut. PLN juga berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan di berbagai daerah.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Darmawan.

Menurutnya, stabilitas tarif listrik diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan ikut mendukung pergerakan ekonomi domestik. PLN akan terus menjaga pasokan listrik agar tetap andal, termasuk memperkuat layanan pelanggan melalui transformasi digital dan pengembangan sistem kelistrikan nasional.

Masyarakat dapat melihat rincian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 melalui laman resmi PLN.

Sumber: Siaran Pers PT PLN (Persero)

Tinggalkan Komentar