Balikpapan, Gerbangkaltim.com –
Adanya tambang batubara ilegal di Kota Balikpapan menandakan kota ini turut menjadi incaran para petambang ilegal.

Aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas perusak lingkungan di satu-satunya wilayah Kalimantan Timur yang menyatakan diri sebagai kawasan bebas tambang batubara ini.

Kabag Kerjasama dan Perkotaan, Sekdakot Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, kalau secara perbatasan untuk yang di Jalan Soekarno-Hatta Km 24, banyak masyarakat yang salah persepsi, artinya masyarakat itu tahunya pintu gerbang itulah yang jadi perbatasan antara Balikpapan dengan Kutai Kartanegara (Kukar)

“Secara Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2017 melihat titik koordinasinya, wilayah Kota Balikpapan maju agak maju dari pintu gerbang itu ke depan arah yang ke Samarinda,” ujar Arfiansyah kepada media, Rabu (17/11/2021).

Arfi biasa Arfiansyah disapa menambahkan, kenapa pintu gerbang di posisinya atau dibuat titiknya seperti itu, karena untuk meletakkan pintu gerbang itu harus menyesuaikan situasi di lapangan.

“Kalau dibuat maju ke depan arah ke Samarinda menggangu pandangan, sehingga dibuat agak mundur posisinya, kalau kita dari arah Balikpapan posisi pas perbatasan itu dari pintu gerbang ada hampir 50 meter untuk yang sebelah kanan jalan,” akunya.

“Sedangkan kalau yang sebelah kiri dari arah balikpapan agak pendek 20 meter dari pintu gerbang,” sambungnya.

Kata Arfi, sebenarnya kalau pelaku penambangan ini mengurus izin maka akan selesai itu permasalahan karena diketahui batas wilayah antara Balikpapan dan Kukar.

“Tapi pihak penambang bilang tak urus izin, dan mengira-ira saja kalau masuk wilayah Kukar,” kata Arfi.

Untuk itu sesuai dengan tahapan batas wilayah setelah adanya Permendagri tahap berikutnya Pemkot akan melakukan penegasan batas-batasan daerah.

“Terkadang posis batas wilayah hanya dipisahkan jalan, tali setelah menarik titik koordinat akan melenceng batas yang aslinya,” tutur Arfi.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud juga mengingatkan kepada para Lurah dan Camat yang wilayahnya berada diperbatasan dengan daerah lain seperti Kukar dan PPU untuk selalu meningkatkan monitoring dan pengawasan, mengingat baru saja ditemukan adanya kasus penambangan ilegal di wilayah Karang Joang.

“Terutama di daerah Balikpapan Barat, Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara yang berbatasan dengan daerah Kukar dan PPU untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing,” tukasnya.

Share.
Leave A Reply