Awal 2026, Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkoba dan Amankan 202 Tersangka

Polda Kaltim ungkap narkoba 2026
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo saat memimpin konferensi pers pengungkapan 163 kasus narkotika dengan 202 tersangka di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika pada awal tahun 2026. Dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Februari, sebanyak 163 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 202 tersangka diamankan.

Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolda Kalimantan Timur, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat utama Polda Kaltim, perwakilan instansi penegak hukum, serta unsur Badan Narkotika Nasional di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo menegaskan bahwa pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres jajaran di bawah koordinasi Polda Kaltim.

“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur,” tegasnya.

Dari total 202 tersangka yang diamankan, sebanyak 180 orang berjenis kelamin laki-laki dan 22 perempuan. Berdasarkan peran masing-masing, 188 tersangka diketahui sebagai pengedar, sembilan orang berperan sebagai kurir, dan lima lainnya sebagai pengguna. Komposisi ini menunjukkan dominasi jaringan distribusi dalam kasus-kasus yang diungkap.

Menurut Wakapolda, jika dikalkulasikan berdasarkan potensi penyalahgunaan barang bukti yang berhasil diamankan, aparat kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 43.761 jiwa dari ancaman narkotika. Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak sosial yang dapat dicegah melalui penindakan hukum yang konsisten.

Selain penindakan, Polda Kaltim juga menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif lintas sektor. Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, lembaga pemasyarakatan, kejaksaan, pengadilan, serta Badan Narkotika Nasional dinilai krusial dalam memutus rantai peredaran narkoba dari hulu hingga hilir.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Partisipasi publik disebut sebagai faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kalimantan Timur.

Dengan capaian ini, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas operasi dan pengawasan demi menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari ancaman narkotika.


Sumber: Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar