Balikpapan Perluas Digitalisasi Bansos, Warga Diminta Aktif Perbarui Data Penerima

Pemkot Balikpapan
Wakil Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas'ud, SE., ME., saat memberikan arahan pada Kick Off dan Sosialisasi Lintas Stakeholder Perluasan Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang digelar di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Selasa (2/6/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memperluas penerapan digitalisasi perlindungan sosial untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial (bansos). Melalui sistem yang terintegrasi secara digital, pemerintah berharap penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan efektif.

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Kick Off dan Sosialisasi Lintas Stakeholder Perluasan Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang digelar di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Selasa (2/6/2026).

Wali Kota Balikpapan, Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., mengatakan, Balikpapan menjadi salah satu dari 42 daerah di Indonesia yang dipercaya pemerintah pusat untuk menjalankan perluasan program digitalisasi perlindungan sosial.

Menurut dia, kepercayaan tersebut merupakan peluang bagi Balikpapan untuk memperkuat tata kelola bantuan sosial agar lebih akuntabel dan berbasis data yang valid.

“Balikpapan mendapat kepercayaan sebagai salah satu daerah pelaksana perluasan program digitalisasi perlindungan sosial. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” kata Rahmad Mas’ud.

Ia menjelaskan, persoalan ketidaksesuaian data penerima bantuan masih menjadi tantangan dalam berbagai program perlindungan sosial. Karena itu, sistem digital diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi sekaligus meminimalkan kesalahan data.

“Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran dan risiko kesalahan data dapat diminimalkan,” ujarnya.

Pendataan melalui sistem Perlinsos digital akan dilaksanakan selama satu bulan, mulai 4 Juni hingga 3 Juli 2026. Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan 365 Agen Perlinsos yang akan bertugas di 34 kelurahan dan enam kecamatan.

Para agen tersebut akan membantu masyarakat dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan validasi data, termasuk menerima serta menindaklanjuti sanggahan apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai.

Warga yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat melakukan pendataan secara mandiri melalui aplikasi Perlinsos.

Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki akses digital, belum mengaktifkan IKD, atau termasuk kelompok lanjut usia tetap dapat memperoleh layanan pendampingan di kantor kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Pemerintah Kota Balikpapan juga meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, hingga ketua RT untuk aktif menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.

Ketua RT diharapkan dapat memastikan seluruh kepala keluarga di wilayahnya mengikuti proses pendataan dan memperbarui informasi kependudukan apabila terdapat perubahan data.

Rahmad Mas’ud menegaskan, keberhasilan digitalisasi perlindungan sosial tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga partisipasi masyarakat dalam menyampaikan data yang benar dan terkini.

“Data yang valid menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan sosial yang adil dan efektif. Jangan sampai ada warga yang berhak menerima bantuan justru tidak terdata karena informasinya belum diperbarui,” kata Rahmad Mas’ud.

Melalui perluasan program ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam penerapan sistem bantuan sosial berbasis digital sekaligus mendukung terwujudnya layanan publik yang lebih inklusif, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar