Balikpapan Siapkan Empat Kelurahan Baru, Pemekaran Kecamatan Ditargetkan Setelah Lima Tahun

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kotan (Pemkot) Balikpapan mulai mematangkan rencana penataan wilayah melalui pembentukan empat kelurahan baru sebagai langkah awal menuju pemekaran kecamatan, khususnya di kawasan Balikpapan Utara yang mengalami pertumbuhan penduduk dan pembangunan cukup pesat.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, pembentukan kecamatan baru belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, kecamatan hasil pemekaran harus memiliki sedikitnya lima kelurahan yang telah berdiri dan beroperasi selama minimal lima tahun.

“Dari pemetaan awal yang kami lakukan, empat kelurahan baru yang direncanakan dibentuk belum memungkinkan langsung menjadi kecamatan karena wilayahnya masih terputus-putus setelah dipetakan,” kata Zulkifli, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan, hasil kajian yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan bersama tim akademisi menunjukkan bahwa sejumlah wilayah perlu dimekarkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Tiga kelurahan yang menjadi prioritas pemekaran yakni Kelurahan Karang Joang di Balikpapan Utara, Kelurahan Graha Indah, serta Kelurahan Manggar di Balikpapan Timur.
Dalam rencana tersebut, Karang Joang akan dibagi menjadi dua kelurahan, demikian pula Graha Indah.

Sementara Manggar direncanakan dimekarkan menjadi tiga kelurahan karena luas wilayah dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.
Dari proses tersebut, pemerintah menargetkan terbentuk empat kelurahan baru yang nantinya menjadi dasar pembentukan kecamatan baru pada masa mendatang.

“Hasil pemetaan itu yang menjadi dasar kami saat ini. Jadi, pemekaran kelurahan dilanjutkan lebih dulu, kemudian sekitar lima tahun setelahnya baru memungkinkan dibentuk kecamatan baru,” ujar Zulkifli.

Pemkot Balikpapan menilai langkah tersebut merupakan solusi yang lebih realistis dibandingkan memaksakan pembentukan kecamatan baru tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan kewilayahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Selain untuk mendekatkan pelayanan publik, pemekaran wilayah juga diharapkan mampu mengimbangi perkembangan kawasan permukiman baru yang terus tumbuh di sejumlah daerah, terutama di Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.

Terkait dampaknya terhadap administrasi kependudukan, Zulkifli memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Menurutnya, perubahan data kependudukan hanya dilakukan sebagai penyesuaian administratif setelah batas wilayah baru ditetapkan secara resmi.

“Penduduk tidak ada masalah. Urusan kependudukan itu sebenarnya mengikuti saja. Kalau wilayahnya sudah resmi dipecah, tinggal kita sesuaikan dengan pemecahan Kartu Keluarga,” katanya.

Ia menambahkan, proses penyusunan pemekaran wilayah tidak melibatkan pembentukan kelompok kerja khusus. Seluruh tahapan dikerjakan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) serta Bagian Pemerintahan Setdakot Balikpapan.

Saat ini, usulan pembentukan kelurahan baru tengah dipersiapkan untuk masuk dalam pembahasan anggaran pemerintah daerah. Pemkot berharap proses tersebut dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan tahun ini atau paling lambat direalisasikan pada 2027.
Dengan terbentuknya kelurahan-kelurahan baru tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan penataan wilayah dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjadi fondasi bagi pembentukan kecamatan baru di masa mendatang. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar