Pemkot Balikpapan Dukung Perpres Pertahanan Negara, Bagus Susetyo: Peran Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Penyimpangan Seksualitas
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Pemkot menilai penguatan nilai agama, keluarga, dan pendidikan menjadi langkah penting dalam menjaga karakter generasi muda di tengah derasnya arus informasi digital.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MM., mengatakan, kebijakan pemerintah pusat tersebut dinilai selaras dengan visi Balikpapan sebagai Kota Global dalam Bingkai Madinatul Iman. Menurutnya, pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada kemajuan ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan moral serta spiritual masyarakat.
“Secara spiritual dan religius, perilaku penyimpangan seksualitas ini tidak sesuai dengan nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kami sangat mendukung adanya pelarangan LGBTQ ini,” kata Bagus, Jum’at (24/7/2026).
Ia menilai perkembangan teknologi informasi dan media sosial membuat berbagai informasi, termasuk yang berkaitan dengan LGBTQ, dapat diakses dengan sangat mudah oleh masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama agar generasi muda tetap memiliki fondasi karakter yang kuat.
Karena itu, Bagus menekankan pentingnya peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama bagi anak. Selain keluarga, lembaga pendidikan dan pendidikan agama juga dinilai memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi penerus.
“Informasi terkait LGBTQ saat ini sangat luas di media sosial. Pendidikan keluarga dan pendidikan agama menjadi salah satu cara efektif untuk memproteksi anak-anak dari ancaman ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025, Pemkot Balikpapan akan melakukan kajian bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Kesehatan Kota (DKK).
Menurut Bagus, pembahasan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan implementasi kebijakan pemerintah pusat dengan kewenangan pemerintah daerah. Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah yang dapat diterapkan di Kota Balikpapan.
Ia juga membuka peluang diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) apabila diperlukan sebagai aturan pelaksana yang lebih teknis.
“Kalau memang dibutuhkan aturan yang lebih detail dan rigid, tidak menutup kemungkinan kita terbitkan Perwali. Namun, nanti akan kita lihat sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Selain menyiapkan langkah di tingkat pemerintah daerah, Bagus berharap upaya pencegahan juga melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama aparat penegak hukum.
Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan agar pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan pembinaan masyarakat. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
