Balikpapan, Vaksinasi Masyarakat Umum Mulai Senin 5 Juli

Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Satgas Penangan COVID-19 mulai akan memberikan suntikan vaksinasi massal bagi masyarakat umum sesuai Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya.

“Untuk itu kami dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menindaklanjuti dengan membuka link pendaftaran untuk vaksinasi masyarakat umum, yang sudah dipublis melalui kominfo Balikpapan,” ujar Kepala DKK Balikpapan yang juga Juru Bicara  melalui Satgas Penangan COVID-19,  Andi Sri Juliarty, Minggu (4/7/2021).

Dio biasa Andi Sri Juliarty disapa, untuk tata cara pendaftaran vaksinasi masyarakat umum dapat dilakukan melalui link vaksinasi.balikpapan.go.id/umum Ini akan dibuka terus, silahkan masyarakat mendaftar pada link tersebut.

“Di link tersebut juga sudah ada pembagian jam bagi peserta untuk datang ke BSCC Dome, jadi diharapkan datang sesuai jam yang ada di link pendaftaran,” ujarnya.

Sedangkan bagi pemilik KTP non Balikpapan seperti peraturan sebelumnya meminta surat domisili dari lurah, adapun yang divaksin usia 18 tahun ke atas yang akan dilayani.

“Karena kita juga masih menunggu kiriman vaksin, sehingga baru Bis dilaksanakan di BSCC Dome belum di fasyankes yang ada di Balikpapan,” tutup Dio.

Dikatakan Dio, untuk pelaksanaannya vaksinasi untuk masyarakat umum akan dimulai hari senin (5/7/2021) pukul 08.00 wita sampai selesai.

“Vaksin akan diberi bagi pendaftar mulai nomor urut 1 sampai  dengan 1000, tempat pelaksanaan di BSCC Dome”paparnya.

Dio menegaskan, Satgas Penangan Penangan COVID-19 Kota Balikpapan tidak menerima menerima pendaftaran di tempat jadi semua masyarakat diharapkan pro aktif mendaftar melalui link yang ada.

“Pada kesempatan berikut kami akan mengundang lagi pendaftar mulai  nomor 1001-2000, dan begitu seterusnya,” jelas Dio.

Sementara itu, untuk pelakasanaan vaksinasi anak yang berusia 12-17 tahun, Dio mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari Kemenkes RI.

“Kita masih tunggu arahan pemerintah pusat untuk pelaksanaan vaksiniasi anak, termasuk vaksinnya,” paparnya.

Dalam surat edaran Kemenkes  diatur bahwa pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dilakukan dengan mekanisme screening. Pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada orang dewasa.

Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak dan pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya